Serang,- Matamedianews.co.id,- Pendiri Perkumpulan Bocah Pribumi Banten, Asep Sudrajat, menanggapi beredarnya isu dan rencana aksi unjuk rasa terkait dugaan konspirasi E-Purchasing pada paket jasa kebersihan dan pemeliharaan kendaraan di lingkungan Biro Umum Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Menurut Asep Sudrajat, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi. Namun ia mengingatkan agar setiap tuduhan disampaikan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati hak setiap kelompok masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Tetapi tuduhan seperti pengondisian penyedia, slot setting, maupun konspirasi pengadaan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi dan opini,” ujar Asep Sudrajat, Jumat (15/5/2026).
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada putusan resmi dari lembaga pengawas ataupun aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tersebut.
“Dalam negara hukum, semua pihak harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Jangan sampai opini liar berkembang lebih cepat daripada fakta dan proses hukum itu sendiri,” katanya.
Asep juga menjelaskan bahwa sistem E-Purchasing dan E-Katalog nasional memiliki mekanisme administratif serta verifikasi tersendiri yang memungkinkan suatu produk dapat segera tayang ketika kebutuhan pengadaan diumumkan.
“Cepatnya tayang produk dalam E-Katalog belum tentu merupakan bentuk pelanggaran. Harus dilihat secara utuh mekanisme administrasi, kesiapan penyedia, dan prosedur sistem elektronik yang berlaku,” jelasnya.
Terkait isu pemecahan paket pekerjaan jasa kebersihan, ia menilai hal tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa adanya audit menyeluruh terhadap dasar perencanaan dan kebutuhan teknis masing-masing pekerjaan.
“Kalau memang ada indikasi penyimpangan, silakan dibuktikan melalui audit resmi, bukan sekadar membangun narasi di ruang publik,” tambahnya.
Pendiri Perkumpulan Bocah Pribumi Banten itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum serta mekanisme pengawasan yang sah.
“Kritik yang sehat harus menghadirkan solusi dan data yang objektif, bukan sekadar membangun kegaduhan yang berpotensi menyesatkan opini publik,” tutup Asep Sudrajat.






