CILEGON,- Matamedianews.co.id,- Persoalan keterbukaan informasi dan akurasi pendataan masyarakat miskin di Kota Cilegon menjadi sorotan. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cilegon, Dadan Sudarmadi, SST., M.Si., diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemetaan desil kesejahteraan, serta mekanisme pemutakhiran data masyarakat.
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata. Sebab, akurasi data sosial ekonomi memiliki keterkaitan erat dengan perencanaan kebijakan pemerintah, penentuan sasaran program perlindungan sosial, dan upaya memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terabaikan.
Redaksi Jurnal KUHP mendorong Wali Kota Cilegon Robinsar, Gubernur Banten Andra Soni, serta BPS Pusat untuk memberikan perhatian dan melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing terhadap kualitas pendataan, koordinasi kelembagaan, serta keterbukaan informasi BPS Kota Cilegon.
Jangan sampai data terlihat tertib dalam sistem administrasi, tetapi masih menyisakan persoalan di tengah masyarakat yang membutuhkan perlindungan negara.
Berdasarkan publikasi statistik BPS yang tersedia pada 2026, jumlah penduduk miskin Kota Cilegon pada 2025 tercatat sekitar 16,05 ribu jiwa atau 16.050 orang, dengan persentase kemiskinan sebesar 3,44 persen.
Angka tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan kemiskinan masih membutuhkan perhatian serius, meskipun secara persentase Kota Cilegon tergolong memiliki tingkat kemiskinan relatif rendah.
Namun, angka kemiskinan makro tidak dapat disamakan begitu saja dengan jumlah keluarga yang masuk dalam DTSEN maupun jumlah penerima bantuan sosial.
Justru diperlukan transparansi mengenai bagaimana data statistik kemiskinan, data keluarga, dan pemeringkatan kesejahteraan dikelola serta diperbarui agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Redaksi mempertanyakan apakah pendataan masyarakat di seluruh kecamatan dan kelurahan Kota Cilegon telah berjalan secara merata, serta bagaimana mekanisme pemeriksaan apabila ditemukan warga yang secara faktual mengalami kesulitan ekonomi tetapi kondisi kesejahteraannya belum tercermin dalam data.
DTSEN merupakan basis data terpadu yang digunakan pemerintah sebagai rujukan dalam berbagai program sosial dan ekonomi.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, BPS memiliki mandat strategis dalam penyusunan dan pengelolaan DTSEN.
Dalam pemeringkatan kesejahteraan, masyarakat dikelompokkan ke dalam sepuluh desil. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Permasalahan dapat muncul ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat berubah, tetapi informasi yang tercatat belum diperbarui.
Misalnya, warga kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan pendapatan, memiliki tanggungan keluarga yang meningkat, atau menghadapi kesulitan ekonomi yang tidak lagi sesuai dengan klasifikasi kesejahteraan dalam sistem.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan *exclusion error*, yakni masyarakat yang sebenarnya membutuhkan dan memenuhi kriteria program justru tidak terakomodasi sebagai sasaran.
Karena itu, BPS Kota Cilegon perlu menjelaskan secara terbuka jumlah keluarga dalam setiap desil berdasarkan data terbaru, mekanisme pemutakhiran, serta prosedur koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh rincian resmi jumlah keluarga Kota Cilegon dalam Desil 1 sampai 10 untuk tahun 2026.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, Redaksi Jurnal KUHP telah menghubungi Kepala BPS Kota Cilegon, Dadan Sudarmadi, pada Kamis (5/11/2026).
Redaksi menyampaikan sepuluh pertanyaan terkait jumlah keluarga dalam DTSEN, mekanisme pendataan, penentuan desil, pemeriksaan lapangan, koordinasi dengan Dinas Sosial dan pemerintah kelurahan, hingga tanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian data yang berdampak terhadap masyarakat miskin.
Namun, hingga komunikasi tersebut berlangsung, redaksi belum memperoleh jawaban substantif atas seluruh pertanyaan yang diajukan.
Dadan menyampaikan sejumlah respons melalui pesan:
“Nanti kami siapkan.”
“Ini sedang dengan wartawan terkait pertanyaan yang sama.”
“Belum Mas, silakan hubungi layanan cerdas BPS Kota Cilegon.”
“Kami punya layanan konsultasi Mas, termasuk pertanyaan tersebut. Insyaallah tim kami akan merespons.”
Ketika redaksi mempertanyakan apakah konfirmasi wartawan memang diarahkan melalui staf pelayanan, bukan langsung kepada Kepala BPS sebagai pimpinan lembaga, Dadan menjawab:
“Betul Mas, kami sudah bagi-bagi tugas, siapapun kami layani dengan sebaik-baiknya.”
Redaksi menghargai penjelasan tersebut sebagai bagian dari pembagian tugas pelayanan informasi di lingkungan BPS Kota Cilegon.
Namun, pertanyaan yang diajukan menyangkut persoalan strategis dan kepentingan publik. Karena itu, redaksi berharap Kepala BPS tidak hanya mengandalkan mekanisme pelayanan konsultasi, tetapi juga memastikan tersedianya penjelasan resmi yang menjawab substansi persoalan.
Pelayanan melalui staf bukan persoalan. Akan tetapi, tanggung jawab pimpinan untuk memastikan keterbukaan informasi dan akuntabilitas kelembagaan tetap harus berjalan.
Wali Kota Cilegon Robinsar diminta memberikan perhatian serius terhadap persoalan akurasi data sosial ekonomi masyarakat di wilayahnya.
Sebagai kepala pemerintahan daerah, Robinsar memiliki tanggung jawab memastikan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, khususnya Dinas Sosial, kecamatan, dan kelurahan, bekerja secara profesional dalam mendukung pemutakhiran data serta pelayanan pengaduan masyarakat.
Robinsar juga didorong memperkuat koordinasi dengan BPS Kota Cilegon agar persoalan warga yang belum terdata, ketidaksesuaian desil, maupun perubahan kondisi ekonomi masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Apabila ditemukan pimpinan OPD yang tidak responsif, tidak profesional, atau tidak menjalankan tugas sesuai standar pelayanan publik, evaluasi kinerja harus dilakukan secara objektif dan tegas.
Masyarakat tidak boleh menjadi korban lemahnya koordinasi maupun lambannya pelayanan birokrasi.
Sorotan terhadap persoalan pendataan masyarakat miskin di Kota Cilegon juga diharapkan mendapat perhatian Gubernur Banten Andra Soni.
Sebagai kepala pemerintahan Provinsi Banten, Andra Soni didorong memperkuat koordinasi lintas kabupaten dan kota dalam memastikan kebijakan perlindungan sosial berjalan berdasarkan data yang akurat dan mutakhir.
Gubernur juga diharapkan mendorong evaluasi terhadap persoalan ketidaktepatan sasaran bantuan sosial, pemerataan pendataan masyarakat miskin, serta koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal.
Khusus untuk Kota Cilegon, perhatian pemerintah provinsi diperlukan agar persoalan data sosial ekonomi tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi benar-benar mendapatkan penyelesaian yang berdampak terhadap masyarakat.
Pengawasan tersebut tentu dilaksanakan sesuai pembagian kewenangan dan tidak mencampuri kewenangan pengangkatan maupun pemberhentian pejabat BPS.
Redaksi Jurnal KUHP secara khusus meminta BPS Pusat memberikan perhatian terhadap persoalan keterbukaan informasi dan pelaksanaan tugas BPS Kota Cilegon.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pembinaan terhadap jajaran BPS di daerah, BPS Pusat diharapkan memastikan setiap pimpinan satuan kerja menjalankan tugas secara profesional, responsif, transparan, dan bertanggung jawab.
Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah mekanisme pelayanan informasi yang diterapkan BPS Kota Cilegon telah berjalan efektif, apakah pertanyaan publik ditindaklanjuti dengan baik, serta bagaimana kualitas koordinasi dalam pengelolaan DTSEN.
BPS Pusat juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai indikator kinerja yang digunakan untuk menilai keberhasilan pengelolaan data sosial ekonomi di tingkat daerah.
Apabila ditemukan kekurangan dalam pelayanan maupun pelaksanaan tugas kelembagaan, pembinaan dan tindakan sesuai ketentuan harus dilakukan.
Redaksi menegaskan, kritik ini bukan tuduhan adanya manipulasi data ataupun pelanggaran oleh Kepala BPS Kota Cilegon. Namun, keterbukaan, profesionalitas, dan tanggung jawab pimpinan merupakan hal yang patut diuji melalui pelayanan dan kinerja nyata.
Persoalan DTSEN membutuhkan kerja bersama. BPS memiliki mandat dalam pengelolaan dan pemeringkatan data, sedangkan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, kecamatan, dan kelurahan memiliki peran sesuai kewenangannya dalam mendukung pendataan, pengusulan, verifikasi, serta penanganan pengaduan masyarakat.
Kementerian Sosial dan instansi penyelenggara program juga memiliki kewenangan dalam pelaksanaan serta penetapan penerima manfaat berdasarkan ketentuan masing-masing program.
Karena itu, tidak boleh terjadi saling melempar tanggung jawab ketika ditemukan masyarakat yang membutuhkan tetapi belum terakomodasi.
Masyarakat harus memperoleh akses yang jelas untuk mengajukan pemutakhiran data, mengetahui perkembangan pengaduan, dan mendapatkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan.
Redaksi Jurnal KUHP kembali meminta penjelasan Kepala BPS Kota Cilegon mengenai:
1. Jumlah keluarga dan individu yang masuk DTSEN terbaru tahun 2026 berdasarkan kecamatan dan kelurahan.
2. Mekanisme pendataan dan pemutakhiran kondisi sosial ekonomi masyarakat.
3. Metode penentuan serta pembaruan desil kesejahteraan.
4. Pihak yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
5. Mekanisme memasukkan warga miskin yang belum terdata.
6. Kewenangan BPS dalam penghitungan dan pemeringkatan ulang desil.
7. Prosedur koreksi bagi warga miskin yang tercatat dalam desil lebih tinggi.
8. Koordinasi dengan Dinas Sosial, kecamatan, dan kelurahan.
9. Pengawasan terhadap potensi kesalahan, manipulasi, dan intervensi dalam pendataan.
10. Mekanisme pertanggungjawaban apabila ketidaksesuaian data berdampak terhadap akses masyarakat pada program perlindungan sosial.
Redaksi Jurnal KUHP menegaskan bahwa kritik terhadap BPS Kota Cilegon merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mengawal pelayanan publik.
Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pejabat publik dan lembaga pemerintah juga dituntut membangun komunikasi yang terbuka, profesional, serta tidak mengabaikan pertanyaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Wali Kota Cilegon Robinsar diminta memperkuat pengawasan terhadap OPD di lingkungan pemerintahannya. Gubernur Banten Andra Soni diharapkan mendorong koordinasi dan evaluasi lintas daerah. Sementara BPS Pusat diminta memastikan Kepala BPS Kota Cilegon menjalankan tanggung jawab kelembagaan secara optimal.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan resmi dari Dadan Sudarmadi maupun pihak terkait lainnya.
Sebab, data kemiskinan bukan sekadar angka dalam laporan. Di balik setiap angka terdapat kehidupan masyarakat yang membutuhkan perhatian negara. Jangan sampai masyarakat miskin terabaikan hanya karena data yang tidak akurat, koordinasi yang lemah, atau pelayanan informasi yang tidak menjawab kebutuhan publik.


