LANGSA – Polres Langsa melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) mengimbau seluruh Pegawai Negeri pada Polri, tamu, dan pengunjung untuk tidak menggunakan rokok elektrik (vape) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Imbauan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/1/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kasi Propam Polres Langsa, *Ipda Muktazillah, S.H, menegaskan larangan tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri pada Polri baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.Kamis (5/11/2026).
Selain itu, larangan juga berlaku bagi tamu dan pengunjung di lingkungan kerja Polri.
“Pegawai Negeri Pada Polri yang melanggar sebagaimana dimaksud pada huruf a akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi tamu dan pengunjung yang kedapatan menggunakan rokok elektrik (vape) di lingkungan kerja Polri agar diberikan teguran dan disampaikan untuk mematuhi serta menjunjung peringatannya,” jelas Ipda Muktazillah.
Pelanggaran penggunaan rokok elektrik (vape) berlaku secara mutatis mutandis di seluruh lingkungan Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, dan Kepolisian Sektor.
Adapun alasan pelarangan tersebut antara lain:
1.Berpotensi disalahgunakan sebagai media penyebaran narkotika seperti tembakau, kokain, sabu dan ganja.
2. Berdampak serius pada kesehatan, seperti gangguan paru-paru, risiko diabetes akibat penurunan insulin.
3. Mengganggu kenyamanan lingkungan kerja, mengurangi citra profesional, serta tidak sesuai dengan norma kepolisian.
Melalui imbauan ini, Polres Langsa berharap seluruh personel dan masyarakat yang datang ke lingkungan Polri dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga kesehatan, profesionalitas, dan citra institusi Polri.(Dd/Mh)


