CILEGON,- Matamedianews.co id,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon berencana akan mencover iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan para pemandi jenazah di Kota Cilegon . Rencana ini akan mulai direalisasikan pada 2027 mendatang.
Wakil Ketua II Bidang Distribusi dan Pendayagunaan di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon, Habib menjelaskan selain menerima santunan, rencanaya pda 2027 para pemandi jenazah akan diberikan bantuan berupa layanan gratis BPJS Ketenagakerjaan.
“Rencana ini disiapkan setelah Baznas RI mengategorikan pemandi jenazah sebagai bagian dari sektor pekerja. Baznas Cilegon kemudian berencana menjadikan perlindungan jaminan sosial sebagai salah satu program lanjutan pada 2027,” kata Habib,” Kamis (8/10/2026).
Melalui skema tersebut, Baznas Cilegon mulai menggeser pola bantuan dari sekadar santunan tunai menuju perlindungan sosial jangka panjang bagi pemandi jenazah yang selama ini menjalankan fungsi pelayanan sosial di tengah masyarakat.
Pada tahun ini, Baznas juga menyalurkan insentif kepada para pemandi jenazah dengan total anggaran mencapai sekitar Rp176,4 juta.
Menurutnya, keberadaan pemandi jenazah sangat membantu masyarakat, termasuk dalam penanganan jenazah orang terlantar atau warga yang tidak memiliki keluarga.
Karena itu, selain pemberian insentif, perlindungan jaminan sosial dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan rasa aman kepada para pemandi jenazah saat menjalankan tugas kemanusiaan.
“Keberadaan mereka sangat membantu masyarakat dan pemerintah. Karena itu, kami ingin memastikan para pemandi jenazah juga mendapatkan perhatian dan perlindungan,” ucapnya.
Diketahui, Baznas Kota Cilegon menyalurkan insentif kepada 294 pemandi jenazah yang berasal dari delapan kecamatan di Kota Cilegon. Program tersebut merupakan salah satu pemanfaatan dana zakat untuk mendukung pelayanan sosial keagamaan di tengah masyarakat.
Diketahui, masing-masing pemandi jenazah menerima Rp600 ribu untuk periode tiga bulan. Penyaluran tersebut merupakan periode kedua setelah program serupa dilaksanakan pada 2025.
Program yang sempat direncanakan berakhir itu akhirnya dilanjutkan setelah Pemerintah Kota Cilegon meminta agar pemberian bantuan tetap berjalan melalui Baznas.
“Para penerima santunan juga tidak langsung ditetapkan begitu saja. Baznas melakukan verifikasi lapangan dengan melibatkan unsur RT, RW, DKM hingga pemerintah kelurahan,” jelasnya.
Kata dia, sebelumnya Baznas Kota Cilegon menetapkan kuota delapan pemandi jenazah untuk setiap kelurahan. Dengan 43 kelurahan, jumlah penerima seharusnya mencapai 344 orang.
Namun, dalam penyaluran tahun ini jumlah penerima hanya 294 orang karena sebagian pemandi jenazah yang sebelumnya masuk dalam data telah meninggal dunia.
“Untuk 2027, Baznas berencana mengubah skema kuota menjadi 16 pemandi jenazah per kelurahan. Data penerima juga akan diverifikasi ulang untuk pemetaan di lapangan menunjukkan jumlah pemandi jenazah jauh lebih besar dibandingkan data penerima saat ini. Bahkan, jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 1.000 orang di seluruh Kota Cilegon,” pungkasnya.


