SUNGAILIAT,- Matamedianews.co.id,- Aktivitas pertambangan timah inkonvensional (TI) yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat di kawasan perairan Jalan Laut, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Kegiatan tambang yang dikenal warga setempat dengan sebutan “TI Sebu” tersebut terlihat beroperasi secara terbuka lengkap dengan peralatan tambang dan sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku maupun pengelola.
Warga mengaku prihatin karena aktivitas tambang tersebut terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Meski laporan telah disampaikan ke sejumlah instansi terkait, hingga kini belum terlihat adanya penertiban maupun pengamanan alat-alat tambang yang beroperasi di lokasi tersebut.
“Sudah berbulan-bulan kami melapor, tapi tidak ada efek jera sama sekali. Mereka malah semakin berani, alatnya semakin banyak. Air menjadi keruh, kawasan pesisir tertutup lumpur, tetapi tidak ada yang turun menertibkan,” keluh salah seorang warga Jalan Laut, Rabu (3/6/2026).
Menurut warga, aktivitas tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir yang secara tegas melarang kegiatan penambangan di kawasan pesisir, jalur laut, aliran sungai, serta kawasan budidaya perikanan.
Namun di lapangan, aturan tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Lokasi tambang berada di area yang mudah terlihat karena berada di pinggir jalan utama, tetapi aktivitasnya tetap berlangsung tanpa hambatan dan tanpa sanksi yang jelas.
Berdasarkan hasil pantauan warga, kegiatan tambang tersebut diduga dikoordinasikan oleh kelompok tertentu yang menguasai jalur lokasi penambangan. Berbagai mesin dan peralatan penunjang tampak ditumpuk serta dioperasikan secara terbuka tanpa izin resmi dari instansi pertambangan maupun dinas lingkungan hidup.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya kelalaian atau lambannya penanganan dari pihak terkait sehingga para pelaku merasa aman menjalankan aktivitasnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Warga meminta Kapolres Bangka, Satgas Trisakti, Satpol PP, serta dinas terkait untuk melakukan penertiban menyeluruh, mengamankan seluruh alat tambang, dan memproses hukum para pelaku maupun pengelolanya.
“Jangan sampai aturan hanya tertulis di atas kertas. Kami minta ada tindakan nyata. Amankan alatnya, proses pelakunya agar lingkungan kami tidak hancur total dan masyarakat merasa terlindungi,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang timah ilegal di lokasi TI Sebu, Jalan Laut, Kelurahan Matras, masih terpantau beroperasi tanpa hambatan. Belum ada informasi mengenai tindakan penertiban maupun proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap aktivitas tersebut.
Tim Liputan






