Bangka,- Matamedianews.co.id,- Aktivitas tambang timah tanpa izin (TI) yang diduga beroperasi di kawasan Kulong Kebo, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan. Hingga Sabtu (27/6/2026), aktivitas penambangan disebut masih berlangsung meski sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, lahan bekas galian tampak berubah menjadi lubang-lubang besar yang dipenuhi air keruh. Sejumlah peralatan tambang, mulai dari mesin penyedot, pipa saluran, hingga kerangka penampungan terlihat terpasang di area tersebut.
Di tengah hamparan lahan yang gundul, beberapa pekerja tampak masih menjalankan aktivitas penambangan. Sementara itu, tumpukan pasir dan sisa hasil pengolahan timah terlihat menumpuk di sekitar lokasi yang diduga berdampak pada kerusakan struktur tanah dan berkurangnya lahan produktif milik warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang penambang yang enggan disebutkan identitasnya, pengelolaan lapangan disebut dilakukan oleh seseorang berinisial Opik. Narasumber juga mengaku setiap unit penambangan dikenakan biaya masuk sebesar Rp1.500.000 serta fee sebesar Rp25.000 per kilogram timah yang disebut diperuntukkan bagi seseorang yang disebut bernama Ganjar, yang menurut narasumber merupakan pemilik lokasi.
Masih menurut sumber tersebut, jumlah unit tambang yang beroperasi diperkirakan sekitar enam unit. Jika informasi mengenai biaya masuk tersebut benar, maka nilai pungutan awal diperkirakan mencapai sekitar Rp9 juta. Namun demikian, informasi ini masih sebatas keterangan narasumber dan belum mendapat konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Tim awak media telah mengonfirmasi pihak Polsek Riau Silip melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas tambang tersebut. Kapolsek memberikan tanggapan singkat.
“Ya Pak, untuk permasalahan ini sudah ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas Desa Deniang,” tulis Kapolsek.
Saat kembali ditanyakan mengenai perkembangan penanganannya, Kapolsek menjawab, “Baik Pak, akan kita koordinasikan lagi kepada Bhabinkamtibmas Deniang.”
Selain itu, konfirmasi juga telah disampaikan kepada pihak Satpol PP Kabupaten Bangka terkait dugaan aktivitas tambang timah di kawasan Kulong Kebo. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, aktivitas tambang yang diduga berada di kawasan Kulong Kebo, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, disebut masih berlangsung. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.






