Kabupaten Tangerang,- Matamedianews.co.id,- Pelaksanaan proyek pengaspalan jalan (hotmix) di Jalan Palem 7 RW 19, Perumahan Palem Semi, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, memicu aroma tak sedap. Proyek fisik yang didanai oleh APBD Tahun 2026 senilai Rp150.000.000 tersebut diduga kuat dikerjakan asal-asalan demi meraup keuntungan sepihak dengan cara memangkas volume dan spesifikasi teknis.
Berdasarkan hasil pantauan dan kalkulasi fisik di lapangan pada Minggu (24/5/2026), proyek di bawah Satuan Kerja Kecamatan Kelapa Dua ini dirancang dengan dimensi panjang 72 meter dan lebar 7 meter. Dengan spesifikasi standar ketebalan target sebesar 4 centimeter (cm), volume total aspal yang seharusnya digelar adalah minimal 20,16 meter kubik (m³), atau setara dengan berat jenis aspal sekitar 46 hingga 48 ton.
Pengukuran fisik secara acak di lokasi membuktikan ketebalan realisasi hotmix tidak merata dan kurang dari 4 cm (rata-rata hanya berkisar 3 cm). Pengurangan ketebalan sebesar 1 cm secara sistematis pada luas jalan 504m² tersebut membuat volume aspal menyusut drastis. Hal ini mengindikasikan adanya selisih tonase material yang cukup besar yang tidak terserap ke jalan.
Pelanggaran paling fatal terlihat dari tidak digunakannya hamparan agregat baru sebagai lapisan pengikat dasar (tack coat atau prime coat). Kontraktor secara terang-terangan langsung menggelar hotmix di atas permukaan aspal lama. Tanpa adanya agregat pendukung, lapisan aspal baru ini dipastikan tidak memiliki daya dukung beban yang kuat dan akan cepat mengelupas.
Proses penggelaran material hotmix tahap kedua tetap dipaksakan berjalan saat hujan deras mengguyur lokasi. Secara ilmu teknik sipil, menyiram aspal panas dengan air hujan akan menurunkan suhu material secara drastis di bawah batas minimal pemadatan. Akibatnya, nilai adhesi (daya rekat) hancur total dan rongga udara aspal menjadi tinggi, sehingga jalan akan langsung rusak dalam hitungan bulan.
Ketidakberesan proyek ini diperkuat oleh pengakuan para pekerja dan penanggung jawab lapangan, Opik. Saat diminta menunjukkan surat jalan resmi atau nota pembelian material dari Batching Plant, mereka tidak mampu memperlihatkannya dengan dalih dokumen dibawa oleh pelaksana bernama Ma’ruf.
“Kalau pekerjaan ini panjang 72 M dengan lebar 7 M, untuk ketebalan 4 CM,” ujar Opik.
Kesimpangan data juga terjadi, pekerja mengaku armada yang datang hanya dua unit truk (kapasitas maksimal 10 ton per truk), sedangkan Opik mengeklaim ada tiga truk.
Selain itu, asas transparansi publik ditabrak secara total karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Opik berdalih papan tersebut berada di Kantor Kecamatan Kelapa Dua.
“Ini pekerjaan saya, tukang juga dari saya. Kalau pelaksana Ma’ruf, saya cuma diperintahkan kerja. Mengenai papan informasi atau CV pelaksana, ada di kantor kecamatan. Saya tidak tahu-menahu mengenai nama CV tersebut,’” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Pengawas dari Kecamatan Kelapa Dua membenarkan bahwa proyek dengan pagu anggaran Rp150 juta ini merupakan program aspirasi dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Iksan dari Fraksi Gerindra. Sayangnya, pengawas tersebut langsung bungkap dan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hilangnya hak tahu publik atas papan transparansi proyek.
“Punya Dewan Iksan Gerindra,” ujar Pengawas singkat sebelum memutus pembicaraan secara sepihak.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kecamatan Kelapa Dua belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi resmi atas dugaan penyimpangan.
Tim Investigasi






