Kaukus Muda Banten Kecam Keras Dugaan Premanisme dan Penculikan Aktivis, Desak Aparat Hukum Segera Tangkap Dalang Intelektual

Serang,- Matamedianews.co.id,- Ketua Kaukus Muda Banten, A. Taufik, mengecam keras aksi premanisme dan dugaan penculikan terhadap aktivis di Kabupaten Lebak yang diduga didalangi oleh oknum pejabat publik, yakni Ketua DPRD Lebak.

Tindakan intimidasi, kekerasan, hingga perampasan kemerdekaan seseorang ini dinilai sebagai pukulan telak bagi demokrasi dan supremasi hukum di Tanah Jawara.

Read More

“Kami mengutuk keras cara-cara premanisme dan penculikan yang menimpa saudara kami, aktivis Lebak. Jika dugaan keterlibatan Ketua DPRD Lebak itu benar, ini adalah preseden buruk bagi institusi terhormat. Pejabat publik seharusnya menjadi pelindung aspirasi rakyat, bukan justru menggunakan kekuatan koersif dan preman untuk membungkam kritik,” tegas A. Taufik Saat ditemui awak media pada, Minggu (19/7/26).

Pelanggaran Regulasi dan Hukum Pidana A. Taufik memaparkan bahwa tindakan penculikan dan kekerasan ini secara terang-terangan melanggar sejumlah regulasi hukum positif di Indonesia:

Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan).

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman.

“Negara ini adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Tidak ada satu pun individu atau pejabat yang kebal hukum di hadapan konstitusi kita (equality before the law),” tambahnya.

Tuntutan dan Desakan Tegas Kaukus Muda Banten Merespons situasi kamtibmas dan mencederainya hak asasi manusia ini, Kaukus Muda Banten menyatakan sikap dan mendesak:

Aparat Penegak Hukum (Polres Lebak dan Polda Banten) untuk segera bergerak cepat menangkap para pelaku lapangan serta aktor intelektual (mastermind) di balik penculikan ini tanpa pandang bulu. Badan Kehormatan (BK) DPRD Lebak untuk segera menggelar sidang etik dan memeriksa Ketua DPRD Lebak atas dugaan keterlibatan yang mencederai marwah institusi legislatif.

Komnas HAM untuk ikut mengawal kasus ini karena tindakan penculikan aktivis merupakan bentuk pelanggaran hak asasi yang nyata dan sistematis guna membungkam suara kritis masyarakat.

Kaukus Muda Banten menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengonsolidasikan gerakan pemuda serta mahasiswa di seluruh Provinsi Banten jika aparat penegak hukum lambat atau terkesan tebang pilih dalam menangani perkara ini.

Related posts