Menang di KI Kepri, LSM TKP Batam Tetap Gugat Pemko ke PTUN
Batam – Sengketa informasi publik antara LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah DPD Kota Batam dengan sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam kini berlanjut ke jalur peradilan.
Ketua LSM TKP-DPD Kota Batam, Haris, mengatakan pihaknya telah mengajukan keberatan ke PPID Utama setelah permohonan informasi tidak direspons maksimal oleh PPID Pelaksana.
Karena tidak mendapatkan jawaban yang dianggap memadai, sengketa tersebut kemudian dibawa ke Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.
“Sudah lima kali sidang di KI Kepri. Secara konsep kami dimenangkan karena ada perintah agar sebagian informasi diberikan kepada kami,” ujar Haris.
Namun menurutnya, masih terdapat sejumlah dokumen yang dinyatakan dikecualikan tanpa adanya uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tak puas dengan putusan tersebut, Haris kemudian melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang.
“Kami kecewa karena dalam putusan KI termohonnya Pemko Batam, tetapi saat di PTUN harus menggugat satu per satu dinas. Ini tentu membebani biaya registrasi,” katanya.
Haris menilai mekanisme tersebut menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin memperjuangkan keterbukaan informasi publik.
Risma





