LSM TKP Batam Bongkar Dugaan Tertutupnya Informasi Publik, 7 OPD Disebut Sulit Berikan Data

LSM TKP Batam Bongkar Dugaan Tertutupnya Informasi Publik, 7 OPD Disebut Sulit Berikan Data

 

Batam – LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah DPD Kota Batam mengaku kesulitan memperoleh data dan dokumen dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam meski permohonan telah diajukan sesuai prosedur Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Ketua LSM TKP-DPD Kota Batam, Haris, menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan informasi sejak Oktober 2025 kepada tujuh OPD, mulai dari Sekretariat Daerah, Kesbangpol, Sekretariat DPRD, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup hingga Kecamatan Batu Ampar.

 

“Data yang kami minta menyangkut penggunaan anggaran, kerja sama pihak ketiga, penerima hibah, bansos hingga kegiatan fisik. Tapi mayoritas PPID tidak memberikan jawaban sebagaimana mestinya,” tegas Haris, Selasa (12/5/2026).

 

Menurut Haris, hanya dua OPD yang membalas surat permohonan, namun substansi jawaban dianggap tidak memuaskan. Sementara lima PPID lainnya disebut tidak memberikan tanggapan sama sekali.

 

Padahal, kata dia, berdasarkan Pasal 28F UUD 1945 serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi publik sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

 

“Informasi publik itu hak masyarakat, bukan barang rahasia yang harus dipersulit,” ujarnya.

 

Haris menilai sikap tertutup tersebut justru menimbulkan dugaan adanya persoalan dalam tata kelola anggaran dan administrasi pemerintahan.

Risma

Related posts