Ketika Putusan Incracht Tidak Bermakna

Oleh: Adil, S.H.

_(Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang)_

Matamedianews.co.id,- Dalam sistem hukum manapun yang mengklaim dirinya sebagai negara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht adalah titik akhir dari sebuah proses panjang pencarian keadilan. Ia adalah kepastian. Ia adalah otoritas tertinggi yang tidak boleh diganggu gugat. Namun di Indonesia, kepastian itu ternyata bisa menguap begitu saja, bukan karena alasan hukum yang sah, melainkan karena kepentingan, koneksi, dan ketidakberanian institusi untuk menjalankan kewajibannya sendiri. Inilah krisis diam-diam yang sedang menggerogoti wibawa negara hukum kita dari dalam.

Incracht Janji yang Tak Ditepati

Putusan incracht lahir dari proses panjang yang melelahkan, melalui persidangan, pembuktian, duplik, replik, vonis, banding, hingga kasasi. Ia bukan produk tergesa-gesa. Ia adalah hasil deliberasi hukum yang paling matang yang bisa dihasilkan oleh sistem peradilan. Maka ketika putusan inkracht tidak dieksekusi, bukan hanya terpidana yang lolos dari jerat hukum. Yang sesungguhnya lolos adalah ketidakadilan itu sendiri, melenggang bebas di depan mata publik yang semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi setiap warga negara.

Kasus Silfester Matutina Wajah Nyata Kegagalan

Kasus Silfester Matutina adalah cermin paling jelas dari persoalan ini. Divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019 atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, terpidana ini hingga kini belum menginjakkan kaki di balik jeruji. Enam tahun. Bukan enam hari, bukan enam minggu. Enam tahun putusan pengadilan diabaikan tanpa konsekuensi berarti bagi siapapun yang bertanggung jawab atas eksekusinya. Ini bukan kelambanan birokrasi. Ini adalah kegagalan sistemik yang harus disebut dengan nama aslinya.

Kejaksaan dan Paradoks Ketidakmampuan

Kejaksaan sebagai lembaga yang diberi mandat konstitusional untuk mengeksekusi putusan pengadilan berdalih tidak mengetahui keberadaan terpidana. Dalih ini bukan hanya lemah secara hukum, ia juga memalukan secara kelembagaan. Ketika kuasa hukum terpidana sendiri secara terbuka menyatakan kliennya berada di Jakarta, sementara institusi penegak hukum dengan segala sumber daya dan kewenangannya mengaku tidak bisa menemukannya, maka yang sedang kita saksikan bukanlah ketidakmampuan. Yang sedang kita saksikan adalah ketidakmauan yang dengan rapi dibungkus dalam bahasa ketidakmampuan.

Peninjauan Kembali Bukan Tameng Eksekusi

Argumen bahwa pengajuan Peninjauan Kembali dapat menunda eksekusi adalah argumen yang secara hukum tidak memiliki pijakan.

Mahkamah Agung sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa PK tidak menangguhkan eksekusi putusan yang telah incracht. Para akademisi hukum dari berbagai universitas terkemuka pun berbicara satu suara dalam hal ini. Namun ketegasan akademis dan doktrin yuridis itu nyatanya tidak cukup untuk menggerakkan institusi yang enggan bergerak. Di sinilah letak persoalan sesungguhnya: bukan pada ketidaktahuan hukum, melainkan pada ketiadaan komitmen untuk menegakkannya tanpa tebang pilih.

Jabatan Publik di Atas Status Terpidana

Yang memperparah keadaan adalah fakta bahwa di tengah mangkirnya eksekusi, terpidana justru diangkat sebagai Komisaris Independen di sebuah Badan Usaha Milik Negara pada Maret 2025. Negara, melalui tangannya sendiri, menganugerahkan jabatan terhormat kepada seseorang yang seharusnya sedang menjalani hukuman pidana. Ini bukan hanya pelanggaran terhadap semangat penegakan hukum. Ini adalah penghinaan sistematis terhadap seluruh warga negara yang selama ini taat hukum dan menerima konsekuensi hukum dengan kepala tegak tanpa perlindungan jabatan atau koneksi kekuasaan apapun.

Dua Standar yang Membelah Keadilan

Sementara kasus ini berlarut tanpa penyelesaian, sistem peradilan yang sama terus bekerja dengan kecepatan penuh terhadap mereka yang tidak memiliki modal sosial dan koneksi. Petani, buruh, nelayan, dan rakyat kecil lainnya tidak perlu dikejar untuk dieksekusi. Mereka tidak punya tempat bersembunyi. Mereka tidak punya pengacara yang piawai mengulur waktu. Ketika dua kelompok warga negara diperlakukan oleh hukum dengan cara yang sedemikian berbeda, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik. Yang runtuh adalah legitimasi negara hukum itu sendiri sebagai sebuah sistem yang berlaku sama bagi semua.

Komisi Kejaksaan dan Batas Pengawasan

Pemanggilan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengklarifikasi lambatnya eksekusi adalah langkah yang patut diapresiasi sebagai sinyal bahwa pengawasan masih berjalan. Namun apresiasi itu harus diiringi pertanyaan kritis: sejauh mana Komjak memiliki kewenangan nyata untuk memaksakan perubahan? Klarifikasi tanpa sanksi adalah ritual tanpa makna.

Pengawasan tanpa gigi adalah pertunjukan tanpa dampak. Dibutuhkan reformasi mendasar dalam mekanisme akuntabilitas kejaksaan agar pengawasan tidak hanya berhenti pada level pemanggilan dan penjelasan yang tidak membawa konsekuensi apapun.

Reformasi Sistem Eksekusi yang Mendesak

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mendorong reformasi sistemik dalam mekanisme eksekusi putusan pidana di Indonesia. Pertama, perlu ada batas waktu yang tegas dan terukur bagi kejaksaan untuk mengeksekusi putusan incracht, disertai sanksi administratif dan pidana bagi pejabat yang lalai. Kedua, sistem pelacakan terpidana harus diperkuat dan diintegrasikan lintas lembaga sehingga alasan tidak mengetahui keberadaan terpidana tidak lagi bisa dijadikan pembenaran. Ketiga, pengangkatan jabatan publik harus secara otomatis terblokir bagi siapapun yang berstatus terpidana dengan putusan incracht yang belum dieksekusi.

Makna Incracht yang Harus Dipulihkan

Pada akhirnya, memulihkan makna putusan incracht adalah memulihkan kepercayaan publik terhadap seluruh bangunan negara hukum.

Jika putusan pengadilan bisa diabaikan selama enam tahun tanpa konsekuensi, maka untuk apa seluruh proses peradilan yang panjang dan melelahkan itu dijalani? Untuk apa saksi dihadirkan, bukti dikumpulkan, argumen dipertukarkan, dan hakim bermusyawarah, jika pada akhirnya putusan yang dihasilkan bisa menguap begitu saja karena ketidakmauan institusi untuk menegakkannya? Negara hukum bukan sekadar gelar yang disematkan dalam konstitusi. Ia adalah komitmen hidup yang harus dibuktikan setiap hari, termasuk dan terutama dalam hal sekecil namun sepenting ini: mengeksekusi apa yang telah diputuskan oleh pengadilan tanpa pandang bulu. (*)

Related posts