SHGB Cluster Astha Tangerang Dipertanyakan, Kuasa Ahli Waris Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Tangerang,- Matamedianews.co.id,- Sengketa lahan seluas 3,5 hektar di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, memasuki tahap penting setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek perkara, Jumat (8/5/2026).

Pemeriksaan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Lucky Rombot Kalalo, S.H., sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara ahli waris Yuamah binti Museran sebagai penggugat melawan PT Delta Mega Persada (PT DMP) beserta sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat.

Read More

Objek sengketa berada di kawasan Blok 14 Jalan Raya Pasar Kemis–Rajeg, yang saat ini telah berkembang menjadi kawasan hunian dan area komersial, termasuk Cluster Astha serta deretan rumah toko (ruko).

Kuasa hukum ahli waris dari Law Firm ALL-E & Partners, Agus Sungkowo Hadi, S.H., menyampaikan bahwa kliennya telah menempuh perjuangan hukum selama kurang lebih tiga tahun untuk memperjuangkan hak atas tanah tersebut.

Menurut Agus, selama proses hukum berlangsung, aktivitas pembangunan di atas lahan yang disengketakan tetap berjalan. Karena itu, pihaknya meminta agar status hukum objek sengketa mendapat perlindungan melalui penetapan status quo atau sita jaminan (conservatoir beslag) guna menjaga kepastian hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan tetap.

“Demi kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak, kami berharap objek sengketa dapat dijaga statusnya selama proses persidangan berlangsung,” ujar Agus kepada awak media, Senin (11/5/2026).

Selain mempersoalkan penguasaan fisik lahan, pihak penggugat juga mempertanyakan sejumlah dokumen pertanahan yang menjadi dasar klaim kepemilikan pihak tergugat, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut diterbitkan pada tahun 1999.

Kuasa hukum ahli waris menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut dalam persidangan, khususnya terkait kesesuaian kronologi dokumen administrasi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.

Pihak penggugat juga menyatakan memiliki sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat keterangan dari pemerintah desa yang menurut mereka memperkuat klaim atas riwayat kepemilikan tanah tersebut.

Sementara itu, PT Delta Mega Persada melalui tim kuasa hukumnya diketahui juga mengajukan dalil dan dokumen yang menyatakan memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan dimaksud. Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan perkara masih berlangsung di PN Tangerang dan belum terdapat putusan hukum tetap.

Pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi fisik objek sengketa sekaligus menjadi bagian penting dalam proses penilaian fakta persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum pertanahan di tengah berkembangnya pembangunan properti di wilayah Tangerang. Semua pihak kini menunggu hasil proses persidangan yang diharapkan dapat memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Related posts