Polresta Barelang Ungkap Penindakan Knalpot Brong dan Truk Tidak Laik Jalan di Kota Batam

 

 

Polresta Barelang Ungkap Penindakan Knalpot Brong dan Truk Tidak Laik Jalan di Kota Batam

 

Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, aksi balap liar, serta kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi spesifikasi teknis laik jalan di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta KBO Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra.S.H., Senin, (11/05/2026).

 

Dalam penyampaiannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan penindakan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polresta Barelang dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Batam. Penindakan dilakukan menyusul maraknya aksi balap liar yang dipicu penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, yang menimbulkan keresahan masyarakat akibat suara bising serta meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

 

Selain penindakan terhadap knalpot brong, Polresta Barelang juga melakukan penertiban terhadap kendaraan truck dan trailer yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, khususnya kendaraan yang tidak menggunakan lampu rem atau stop lamp pada malam hari. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lainnya dan berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

 

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa mayoritas pelanggar yang diamankan merupakan kalangan usia pelajar tingkat SMP hingga SMA. Menurutnya, kegiatan antisipasi balap liar rutin dilaksanakan setiap malam Minggu di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas. Adapun lokasi penindakan meliputi kawasan Nagoya hingga Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani sampai Bundaran Madani, Bundaran Madani hingga Hotel 01, Simpang Masjid Raya sampai Simpang Frengki, Jalan R.E. Martadinata Sekupang, serta Simpang Kara.

 

Lebih lanjut Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran melawan arus yang masih ditemukan di kawasan sekitar SD 01 menuju Pasar Pondok Asri arah Bengkong, meskipun sebelumnya telah dilakukan pembukaan U-turn bersama Pemerintah Kota Batam dan Forum Komunikasi Lalu Lintas. Selain melakukan penindakan, Satlantas Polresta Barelang juga telah melakukan sosialisasi secara preventif dan preemtif melalui penyuluhan ke sekolah-sekolah, perusahaan, lingkungan RT/RW, pemasangan stiker imbauan di bengkel, hingga sosialisasi melalui radio, media cetak, dan media sosial.

 

Dalam pelaksanaan penindakan yang berlangsung selama periode 20 April 2026 hingga 09 Mei 2026 tersebut, Polresta Barelang berhasil mengamankan sebanyak 198 unit kendaraan roda dua pengguna knalpot brong, 19 SIM dan 34 STNK dari pelanggaran kasat mata, serta 7 STNK dan 4 SIM dari penindakan truck yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan. Total keseluruhan penindakan pelanggaran lalu lintas mencapai 262 pelanggar. Seluruh barang bukti kendaraan diamankan di Mapolresta Barelang dan terhadap pelanggar diberikan tindakan berupa tilang sesuai aturan yang berlaku.

 

Adapun kronologi kegiatan penindakan diawali dari meningkatnya laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap terjadi pada malam hari di sejumlah jalur protokol Kota Batam. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Satlantas Polresta Barelang melaksanakan patroli rutin dan razia terpadu di titik-titik rawan pelanggaran serta jalur yang sering dilalui truck dan trailer. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan banyak kendaraan roda dua menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengendara tanpa kelengkapan surat kendaraan, hingga kendaraan truck dan trailer yang tidak dilengkapi lampu rem belakang. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan, penindakan tilang, serta pengamanan barang bukti kendaraan guna proses hukum lebih lanjut.

 

Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, para pelanggar dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Selain itu, petugas juga mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (1) Huruf F dan Ayat (6) Huruf C terkait kewenangan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 mengenai batas kebisingan maksimum kendaraan bermotor. Sementara bagi kendaraan truck dan trailer yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan dikenakan Pasal 285 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Dalam sesi tanya jawab bersama awak media, Kasat Lantas Polresta Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., Barelang juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggar yang kendaraan maupun pengendaranya diamankan berulang kali. Namun demikian, pihaknya telah menyiapkan database pelanggar serta konsep surat pernyataan bagi pelanggar. Apabila ditemukan pelanggaran berulang lebih dari tiga kali, Satlantas Polresta Barelang akan menerapkan langkah tegas berupa pencabutan SIM sementara terhadap pelanggar.

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau kepada para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan kendaraan bermotor serta memastikan kelengkapan surat kendaraan dan kelayakan kendaraan sebelum digunakan di jalan raya. Selain itu, pihak sekolah juga diharapkan turut memberikan edukasi kepada siswa-siswi terkait pentingnya tertib berlalu lintas dan larangan berkendara bagi pelajar yang belum cukup umur maupun belum memiliki SIM. Polresta Barelang juga mengimbau kepada para pengusaha transportasi darat dan pengemudi truck trailer agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan demi keselamatan bersama di jalan raya.

 

Jurnalis risma

Related posts