Razia Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan Digencarkan, Polresta Barelang Amankan 262 Pelanggar
Batam – Polresta Barelang menggencarkan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, aksi balap liar, hingga kendaraan truk dan trailer yang tidak laik jalan di wilayah Kota Batam. Dalam operasi yang digelar selama periode 20 April hingga 9 Mei 2026, polisi berhasil menindak total 262 pelanggar lalu lintas.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kota Batam.
Menurutnya, maraknya penggunaan knalpot brong kerap memicu aksi balap liar di sejumlah ruas jalan protokol Kota Batam. Selain menimbulkan kebisingan yang meresahkan warga, aksi tersebut juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Penindakan ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Selain kendaraan roda dua pengguna knalpot brong, Satlantas Polresta Barelang juga menindak kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi standar teknis laik jalan, khususnya kendaraan yang tidak dilengkapi lampu rem atau stop lamp saat beroperasi malam hari.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan mayoritas pelanggar yang diamankan merupakan kalangan pelajar tingkat SMP hingga SMA.
Pihaknya rutin menggelar patroli dan razia di sejumlah titik rawan balap liar seperti kawasan Nagoya, Jalan Raden Patah, Bundaran Madani, Simpang Frengki, Jalan RE Martadinata Sekupang, hingga Simpang Kara.
Selain itu, polisi juga masih menemukan pelanggaran melawan arus di kawasan SD 01 menuju Pasar Pondok Asri arah Bengkong meski sebelumnya telah dilakukan rekayasa lalu lintas bersama Pemerintah Kota Batam.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan 198 unit sepeda motor pengguna knalpot brong, 19 SIM dan 34 STNK dari pelanggaran kasat mata, serta 7 STNK dan 4 SIM dari kendaraan truk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis laik jalan.
Seluruh kendaraan yang diamankan kini berada di Mapolresta Barelang sebagai barang bukti proses penindakan tilang.
Afiditya menambahkan pihaknya juga telah menyiapkan database pelanggar. Jika ditemukan pelanggaran berulang hingga lebih dari tiga kali, Satlantas Polresta Barelang akan menerapkan langkah tegas berupa pencabutan SIM sementara terhadap pelanggar.
Polisi juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak dalam penggunaan kendaraan bermotor, termasuk memastikan kelengkapan surat kendaraan dan kelayakan kendaraan sebelum digunakan di jalan raya. (Risma)






