Viral Naik Harley Tanpa Helm, Ketua DPRD Kepri Ditilang Satlantas Polresta Barelang
Batam – Video Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Setiawan, yang mengendarai motor gede jenis Harley-Davidson tanpa menggunakan helm viral di media sosial Kota Batam. Aksi tersebut akhirnya berujung penindakan tilang oleh Satlantas Polresta Barelang.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Iman Setiawan terlihat mengendarai motor gede berkeliling Kota Batam tanpa mengenakan helm pengaman. Aksi itu menuai sorotan masyarakat karena dinilai tidak memberikan contoh tertib berlalu lintas sebagai pejabat publik.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Afiditya Arief Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut bahkan sebelum video itu viral.
Menurutnya, saat melintas di kawasan Pos Lantas Rosdale Batam, anggota Satlantas Polresta Barelang menghentikan kendaraan yang dikendarai Iman Setiawan dan langsung melakukan penilangan.
“Anggota melakukan penindakan berupa tilang dan penahanan STNK kendaraan,” ujar Kompol Afiditya.
Selain tidak menggunakan helm, Iman Setiawan juga disebut tidak dapat menunjukkan SIM saat berkendara. Namun polisi tidak melakukan penyitaan SIM karena yang bersangkutan tidak membawa dokumen tersebut saat penindakan dilakukan.
Afiditya menambahkan, pengendara motor gede diwajibkan memiliki SIM khusus, yakni SIM C2, sesuai aturan yang berlaku. SIM tersebut diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin tertentu.
Berdasarkan ketentuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc. Sementara untuk kendaraan dengan kapasitas di atasnya, pengendara diwajibkan memiliki SIM C1 atau kategori lain sesuai regulasi terbaru yang diterapkan Korlantas Polri.
Kasat Lantas menegaskan pihaknya akan tetap memproses pelanggaran lalu lintas tersebut sesuai aturan yang berlaku tanpa membedakan status pelanggar. Kasus ini pun kembali memicu perbincangan publik terkait pentingnya keteladanan pejabat publik dalam mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya. (Risma)






