Wakil Walikota Turun Tangan Urusi Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Fungsi Komisi III DPRD Batam Mati Suri!
BATAM – Aksi pencucian pasir ilegal yang beroperasi di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, akhirnya mendapat perhatian serius. Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia, turun langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban dan meninjau aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.
Kehadiran orang nomor dua di Pemko Batam ini tentu langkah yang patut diapresiasi. Namun di sisi lain, fakta ini justru menjadi tamparan keras bagi DPRD Kota Batam, khususnya Komisi III.
Sangat disayangkan dan memalukan, di mana tugas pokok dan fungsi pengawasan serta pengawalan hukum seakan-akan hilang ditelan bumi. Padahal, isu pertambangan dan pelanggaran tata ruang adalah ranah yang seharusnya menjadi perhatian utama dan prioritas mereka.
Kenapa harus menunggu Wakil Walikota turun tangan baru bergerak? Di mana suara keras mereka selama ini? Apakah fungsi pengawasan Komisi III hanya sebatas di ruang rapat atau sekadar wacana di media sosial tanpa tindakan nyata di lapangan?
Masyarakat mempertanyakan, apakah Komisi III benar-benar bekerja atau hanya menjadi “hiasan” lembaga legislatif? Kasus di Kampung Jabi ini membuktikan bahwa fungsi pengawasan mereka seakan tidak ada dan gagal total dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi di depan mata.
Jurnalis risma






