TUDUHAN TANPA BUKTI DI RUANG MAYA, H. JUNAEDI AJUKAN LAPORAN DAN MINTA PELAKU DIPROSES HUKUM  

Munjul, Pandeglang — Matamedianews.co.id,- Langkah tegas diambil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang, H. Junaedi, S.Pd., M.Si., merespons penyebaran informasi yang dinilai merugikan dan tidak bertanggung jawab di dunia maya. Ia secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke unit Krimsus Bidang Siber Kepolisian Daerah Banten pada hari Senin, 2 Juni 2026.

Laporan ini bermula dari beredarnya unggahan yang diketahui berasal dari akun bernama “Mamah Monce”. Dalam konten yang disebarkan secara terbuka dan dapat diakses khalayak luas, pengelola akun melontarkan tuduhan serius bahwa H. Junaedi telah melakukan perbuatan merampok. Informasi tersebut tersebar ke berbagai lingkungan masyarakat di wilayah Kecamatan Munjul dan sekitarnya, sehingga berpotensi membentuk pandangan negatif yang tidak berdasar.

Read More

Menanggapi hal itu, H. Junaedi menegaskan dengan tegas bahwa tuduhan yang disampaikan sama sekali tidak memiliki landasan fakta, tidak didukung bukti apa pun, dan tidak dapat dibenarkan baik secara akal sehat maupun ketentuan hukum. Ia menilai perbuatan tersebut sengaja dilakukan untuk merusak kehormatan, mencoreng nama baik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya sebagai pejabat publik dan warga negara.

Secara hukum, perbuatan yang diduga dilakukan pengelola akun tersebut tercakup dalam aturan:

– Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, yang melarang penyebaran informasi yang dapat merugikan kehormatan dan nama baik orang lain;

– Pasal 433 Ayat (2) jo Pasal 441 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur ancaman pidana bagi perbuatan mencemarkan nama baik melalui media elektronik.

Lebih lanjut, H. Junaedi menyampaikan permohonan resmi kepada aparat penegak hukum. Ia meminta agar segera dibentuk tim pemeriksa khusus, dilakukan penelusuran hingga penangkapan terhadap pelaku, serta diproses secara tuntas hingga pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengambil jalur hukum bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk menegakkan kebenaran dan mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang publik tetap dibatasi oleh tanggung jawab. Setiap tuduhan harus disertai bukti, bukan sekadar asumsi atau fitnah yang dapat merusak masa depan dan nama baik orang lain,” tegasnya.

Sampai berita ini disusun, laporan telah diterima dan dicatat secara resmi oleh pihak kepolisian. Penyelidikan akan segera dilakukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Related posts