Soroti Temuan BPK di OPD Banten, KNPI Pertanyakan Kepatuhan Regulasi Pengawasan Internal Pemerintah

Serang,- Matamedianews.co.id,- Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten, A. Taufik, mempertanyakan efektivitas fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat daerah.

Hal ini menyusul mencuatnya sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan anggaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten.

Read More

Taufik menegaskan bahwa sistem kendali dan mitigasi risiko di internal dinas seharusnya mampu mencegah potensi pelanggaran administratif maupun anggaran secara dini sebelum audit eksternal dilakukan.

“Banyaknya catatan audit BPK di tingkat OPD memicu tanda tanya besar mengenai kepatuhan pelaksanaan fungsi kontrol internal sebagaimana diatur dalam regulasi,” ujar Taufik melalui keterangan tertulisnya di Serang pada Kamis (9/7/2026).

Ia memaparkan bahwa pengawasan internal yang melekat di lingkungan pemerintah daerah telah diatur secara ketat melalui landasan hukum yang jelas.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahu 2020 tentang Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Menurut KNPI Banten, kepatuhan yang kaku terhadap dua regulasi tersebut menjadi syarat mutlak untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Jika pengawasan rutin dilakukan sesuai koridor PP 60/2008, temuan berulang seperti ketidaksesuaian spesifikasi belanja barang, jasa, hingga ketidaktertiban aset daerah seharusnya bisa ditekan sejak awal di internal OPD,” tegas Taufik.

Merespons situasi tata kelola tersebut, DPD KNPI Provinsi Banten merumuskan sejumlah tuntutan utama:

Mendesak Gubernur Banten untuk memerintahkan Inspektorat mengaudit ulang efektivitas SPIP di setiap OPD mitra kerja.

Menuntut penegakan sanksi yang tegas bagi kepala dinas atau pejabat pembuat komitmen yang abai dalam tindak lanjut rekomendasi sesuai batas waktu aturan.

Meminta pemerintah daerah membuka peta jalan penyelesaian administrasi (action plan) secara berkala ke publik.

Sedangkan, KNPI Banten menegaskan bahwa status opini keuangan tidak boleh menutupi celah pemborosan anggaran yang merugikan kepentingan masyarakat luas. Organisasi kepemudaan ini berkomitmen penuh mengawal akuntabilitas APBD Banten demi kesejahteraan publik.

Related posts