Selamatkan 4.100 Jiwa, Polresta Barelang Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 12 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

 

Pengungkapan ini disampaikan Kapolresta Barelang dalam konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika periode Oktober 2026.

 

Kapolresta Barelang mengatakan, pengungkapan sembilan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen dan upaya kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu sebanyak 51 paket dengan berat netto 154,24 gram, ganja enam paket dengan berat netto 9,18 gram, serta 163 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 66,61 gram.

 

Adapun ekstasi yang disita terdiri dari berbagai merek, yakni merek Granat sebanyak tiga butir, Kodok dua butir, Nanas 57 butir, TikTok 10 butir, serta 91 butir berwarna merah muda.

 

Selain itu, polisi juga menyita sembilan bungkus narkotika jenis liquid atau cairan dengan berat mencapai 255 gram.

 

Polisi memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti dari sembilan kasus tersebut mencapai sekitar Rp 500 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

Kapolresta Barelang menegaskan pengungkapan tersebut merupakan implementasi kebijakan Polri dalam memberantas peredaran narkotika melalui kerja sama lintas instansi, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah Batam. Setiap informasi mengenai penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

 

Selain memaparkan sembilan kasus Oktober, Polresta Barelang juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari enam Laporan Polisi periode September hingga Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut terdapat 10 tersangka laki-laki.

 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu sebanyak 16 paket dengan berat netto 446,75 gram, ekstasi sebanyak 218 butir, serta 81 butir narkotika jenis lainnya dengan berat netto 229,71 gram.

 

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara dan bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat. Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNN Kota Batam, Bea Cukai, serta penasihat hukum.

 

Di akhir kegiatan, Kapolresta Barelang mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian memerangi peredaran narkotika. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

 

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika karena dampaknya dapat merusak kehidupan individu, keluarga, dan masa depan generasi muda.(Risma)