Satlantas Polresta Barelang Ungkap Kasus Kecelakaan dan Dugaan Tabrak Lari di Lubuk Baja
Polresta Barelang – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, tepatnya di depan Gedung Pemuda Pancasila, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Lantas Polresta Barelang AKP Viktor Hutahean, KBO Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra, S.H., dan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang Iptu M. Jefri Adil Akbar, S.H. Kegiatan dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang pada Kamis, (01/10/2026). Pukul 05.30 WIB.
Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satlantas Polresta Barelang setelah dilakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja terkait adanya perkara lain yang terjadi sebelumnya. Dari hasil penanganan, Satlantas Polresta Barelang menetapkan satu orang tersangka berinisial MP (47), sementara korban dalam perkara tersebut masing-masing berinisial MA (33) selaku pengendara sepeda motor dan YC (39) selaku penumpang.
Berdasarkan bahan perkara, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekira pukul 05.30 WIB, di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, tepatnya di depan Gedung Pemuda Pancasila, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Saat itu, sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dengan nomor polisi BP 2761 CR yang dikendarai korban MA (33) dengan membawa penumpang YC (39) datang dari arah Dragon Club dan KTV menuju Jalan Bunga Raya, Baloi Indah. Di lokasi tersebut, korban mendapati kendaraan Honda Mobilio warna hitam dengan nomor polisi BP 1754 AJ yang dikemudikan tersangka MP (47).
Saat kendaraan sepeda motor mendekati kendaraan Honda Mobilio tersebut, mobil yang dikemudikan tersangka bergerak ke arah sepeda motor hingga terjadi tabrakan. Akibat kecelakaan tersebut, MA (33) mengalami luka lecet pada bagian tangan dan memar pada kaki yang dikategorikan sebagai luka ringan. Sementara YC (39) mengalami luka benturan pada bagian kepala dan berdasarkan keterangan medis mengalami kondisi yang memerlukan perawatan. Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan dan kerugian materiel terhadap kendaraan yang terlibat.
Kasat Lantas menjelaskan, penanganan perkara dilakukan setelah keluarga korban dan keluarga terduga pelaku datang ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang pada Selasa, 29 September 2026. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya, pada Rabu, 30 September 2026, dilakukan gelar perkara dengan hasil disepakati bahwa perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, disertai pemeriksaan terhadap saksi, korban dan terduga pelaku. Pada Kamis, 1 Oktober 2026, Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang melaksanakan gelar penetapan tersangka terhadap MP (47).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MP (47) menerangkan bahwa dirinya berupaya menghindari kendaraan sepeda motor yang dikendarai MA (33) dengan membawa YC (39). Kondisi akses jalan keluar yang cukup sempit menyebabkan kendaraan yang dikemudikannya menabrak sepeda motor tersebut. Setelah kecelakaan terjadi, tersangka tidak menghentikan kendaraannya dan meninggalkan lokasi kejadian. Berdasarkan bahan perkara, tersangka kemudian tidak mendatangi lokasi kejadian maupun melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian, melainkan pulang ke rumah.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu nomor polisi BP 2761 CR beserta STNK dan kuncinya, satu unit mobil Honda Mobilio warna hitam nomor polisi BP 1754 AJ beserta STNK dan kuncinya, serta satu buah SIM C atas nama MA (33). Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pembuktian perkara.
Atas perbuatannya, tersangka MP (47) disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (3) mengatur mengenai kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. Sementara Pasal 312 mengatur mengenai pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan penanganan perkara secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, korban dan tersangka serta pengamanan barang bukti. Ia mengimbau masyarakat pengguna jalan, khususnya di wilayah hukum Polresta Barelang dan Kota Batam, agar lebih berhati-hati saat berkendara mengingat kondisi udara dan asap yang dapat berdampak pada jarak pandang. “Kami dari Satlantas Polresta Barelang mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Pada kondisi jarak pandang yang berkurang, baik kendaraan roda dua maupun roda empat tetap menyalakan lampu, tidak terburu-buru, dan selalu mengutamakan keselamatan. Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan, sehingga setiap perjalanan harus direncanakan dengan baik agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Kasat Lantas.
Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga konsentrasi selama berkendara serta segera memberikan pertolongan dan melaporkan kepada kepolisian apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pelayanan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110.
Risma


