Rehabilitasi Bendung Karet Cibanten Senilai Rp23,9 Miliar Disorot, Pemerhati Pembangunan Desak Itjen Kementerian PU Turun Tangan

BANTEN,- Matamedianews.co.id,-  Proyek rehabilitasi Bendung Karet Cibanten senilai Rp23,9 miliar menjadi sorotan publik. Sejumlah hal dipertanyakan, mulai dari tidak adanya aktivitas pekerjaan di lokasi, progres fisik proyek, hingga penggunaan material utama karet yang disebut dipesan dari China.

Sorotan tersebut mencuat setelah awak media mendatangi lokasi proyek pada 7 Oktober 2026 dan meminta keterangan kepada konsultan pengawas, PT Manggala Karya Bangun Sarana KSO CV Cipta Suramadu Konsultan.

Dalam keterangannya kepada awak media, konsultan pengawas menyebutkan bahwa material utama berupa karet untuk Bendung Karet Cibanten dipesan dari China dan diperkirakan tiba pada 3 Desember 2026.

Sementara itu, pekerjaan beton untuk pemasangan angkur disebut akan dimulai pada bulan berikutnya.

Ketika ditanya mengenai tidak adanya aktivitas pekerja di lokasi, konsultan pengawas menjelaskan bahwa para pekerja sedang diliburkan karena belum ada kegiatan pekerjaan yang dapat dilaksanakan.

Terkait progres proyek, konsultan pengawas menyatakan bahwa deviasi masih dalam kondisi aman, dengan angka deviasi sekitar 1 persen. Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari awak media yang mengamati minimnya aktivitas pekerjaan di lapangan selama beberapa pekan.

Media ini menilai perlu adanya penjelasan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan progres fisik, deviasi pekerjaan, serta kesesuaian antara laporan kemajuan proyek dan kondisi aktual di lapangan.

Saat dikonfirmasi mengenai material sandbag yang digunakan dalam pekerjaan tersebut, konsultan pengawas menyatakan bahwa sandbag diisi dengan pasir.

Pemerhati Pembangunan Desak Pemeriksaan

Terpisah, Syamsul, salah seorang pemerhati pembangunan yang turut mengawasi proyek rehabilitasi Bendung Karet Cibanten, mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (Itjen Kementerian PU) untuk segera melakukan inspeksi ke lokasi proyek.

Ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Itjen Kementerian PU, agar dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan.

“Inspektorat Jenderal Kementerian PU harus segera sidak. Kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Jakarta, baik ke Kementerian PU maupun Itjen Kementerian PU. Pasalnya, ada sejumlah hal yang perlu diperiksa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan,” ujar Syamsul.

Syamsul juga mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sejalan dengan waktu pengerjaan sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek.

Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek Rehabilitasi Bendung Karet Cibanten dilaksanakan oleh SNVT Air Tanah dan Air Baku BBWSC 3, dengan PT Mitra Bahagia Utama sebagai kontraktor pelaksana dan PT Manggala Karya Bangun Sarana KSO CV Cipta Suramadu Konsultan sebagai konsultan pengawas.

Proyek tersebut memiliki nomor kontrak HK.02/KONS-Cibanten/BBWSC 3.3.11.2/202, dengan tanggal kontrak 25 Juni 2026. Nilai kontraknya tercatat sebesar Rp23.998.628.004 dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender.

Berdasarkan jadwal tersebut, masa pelaksanaan proyek diperkirakan berakhir pada Desember 2026.

Syamsul mempertanyakan bagaimana perhitungan waktu pelaksanaan dan biaya tenaga kerja dilakukan apabila pekerja tidak beraktivitas di lokasi selama periode tertentu.

“Dalam papan informasi disebutkan waktu pelaksanaan 180 hari kalender. Kalau pekerja saat ini diliburkan dan tidak ada aktivitas di lapangan, kami mempertanyakan bagaimana perhitungan hari kerja dan anggaran tenaga kerjanya. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya berencana mendatangi Jakarta dalam waktu dekat untuk menyampaikan laporan dan meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung.

SNVT BBWSC 3 Belum Memberikan Tanggapan

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media ini telah berupaya menghubungi Pejabat SNVT Air Tanah dan Air Baku BBWSC 3 melalui pesan singkat untuk meminta klarifikasi mengenai kondisi pekerjaan, progres fisik, pengadaan material utama, serta pelaksanaan kontrak.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima oleh awak media.

Sejumlah pertanyaan tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak SNVT, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan proyek.

Selain itu, dugaan ketidaksesuaian progres maupun persoalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perlu diperiksa berdasarkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan pengadaan yang berlaku, serta bukti pelaksanaan di lapangan.

Pemesanan material dari luar negeri tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran TKDN. Penilaiannya perlu mengacu pada persyaratan kontrak dan ketentuan yang berlaku untuk pengadaan tersebut.

Dengan nilai kontrak hampir Rp24 miliar, transparansi pelaksanaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi hal penting. Pemeriksaan dari instansi berwenang diharapkan dapat memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi, jadwal, ketentuan kontrak, serta prinsip tata kelola yang baik.

Catatan redaksi: Berbagai dugaan dan pertanyaan dalam pemberitaan ini merupakan hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Media tetap membuka ruang bagi SNVT BBWSC 3, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas untuk memberikan hak jawab maupun penjelasan guna melengkapi informasi kepada publik.