Puluhan Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Tangerang, Nilainya Tembus Rp34 Miliar

Tangerang Selatan,- Matamedianews.co.id,-  Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, KPPBC TMP Merak dan KPPRC TMP A Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan simbolis digelar di ICE BSD City, Tangerang, Selasa (21/4).

Selanjutnya, barang-barang tersebut dimusnahkan menggunakan metode co-processing yang ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia.

Read More

Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 26.459.168 batang hasil tembakau (HT). Rinciannya, sebanyak 26.059.168 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai, sedangkan 400.000 batang berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

Selain itu, turut dimusnahkan 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta 378 unit rokok elektrik dengan total cairan mencapai 4.536 mililiter.

Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) maupun barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,31 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, mengatakan pemusnahan ini mencerminkan upaya penyelamatan penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan.

“Selain kerugian materiil, peredaran barang kena cukai ilegal juga berdampak pada terganggunya industri rokok legal dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat,” ujar Ambang.

Ia menambahkan, Provinsi Banten menjadi wilayah strategis dalam distribusi barang kena cukai ilegal di jalur Jawa-Sumatra. Karena itu, diperlukan sinergi lintas instansi untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

Hingga 15 April 2026, Bea Cukai Banten telah melakukan 220 kali penindakan dalam Operasi Gurita. Dari operasi tersebut diamankan barang bukti berupa 22,53 juta batang rokok, 48,45 liter MMEA, 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 mililiter liquid rokok elektrik.

Selain penindakan, penerimaan negara juga diperoleh melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp1,2 miliar. Dalam aspek penegakan hukum, telah dilakukan tiga proses penyidikan, dengan satu perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Banten bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia untuk memusnahkan barang menggunakan metode co-processing. Metode ini memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi hingga 1.800 derajat Celsius sehingga barang dapat dimusnahkan tanpa menyisakan limbah berbahaya.

Barang-barang yang telah dimusnahkan secara simbolis di ICE BSD City kemudian dibawa ke fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia di Klapanunggal, Bogor, dengan pengamanan ketat.

Pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam pengelolaan barang hasil penindakan, sekaligus mendukung penguatan reformasi hukum serta pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai menegaskan komitmennya sebagai pelindung masyarakat (community protector) dan pengumpul penerimaan negara (revenue collector). Peran aktif masyarakat pun dinilai penting dalam mendukung pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.

 

(Ana)

Related posts