Pandeglang,- Matamedianews.co.id,- Proyek pembangunan infrastruktur penunjang hunian tetap (Huntap) di Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, mendapat sorotan dari sejumlah aktivis setempat. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian penggunaan material dan metode pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sorotan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemantauan aktivis Desa Tamanjaya di lokasi proyek pada Sabtu (31/10/2026). Mereka meminta pemerintah daerah dan instansi pengawas melakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut merupakan pembangunan rumah khusus beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) bagi korban bencana atau relokasi program provinsi. Adapun pekerjaan yang menjadi sorotan adalah pembangunan infrastruktur penunjang hunian tetap di Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Proyek tersebut tercatat memiliki Nomor Kontrak 5.1.02.03.03.0001 / 000.1.31SPK.103/Perkim-Bid.Perum/2026, tertanggal 10 September 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.294.590.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan memiliki jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung sejak 10 September hingga 8 Desember 2026. Penyedia jasa tercantum atas nama CV. ARRAHJI BUSSINESS, sedangkan konsultan pengawas adalah CV. AKATSUKI ENGINEERING.
*Lima Poin yang Menjadi Sorotan Aktivis*
Dari hasil pemantauan di lapangan, aktivis menyampaikan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan, yakni:
1. Pemasangan U-Ditch diduga dilakukan tanpa menggunakan lantai kerja (lean concrete) sebagai lapisan dasar.
2. Tanah bekas galian pemasangan U-Ditch diduga digunakan kembali untuk urugan badan jalan.
3. Bangunan direksi keet dan rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) disebut tidak terlihat di lokasi proyek saat pemantauan.
4. Penggunaan material pasir laut diduga dilakukan dalam pekerjaan konstruksi.
5. Pondasi bangunan diduga menggunakan batu bekas galian dari pekerjaan Huntap.
Aktivis menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis, termasuk pengujian material dan pengecekan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan terhadap dokumen kontrak serta RAB.
Mereka juga merujuk Pedoman Desain Drainase Jalan Nomor 15/P/BM/2021 sebagai salah satu acuan teknis terkait pekerjaan drainase. Menurut mereka, penerapan metode pemasangan U-Ditch dan penggunaan material harus memenuhi persyaratan teknis agar konstruksi memiliki stabilitas dan mutu sesuai perencanaan.
*Empat Tuntutan Aktivis Desa Tamanjaya*
Atas sejumlah temuan tersebut, aktivis Desa Tamanjaya menyampaikan empat tuntutan kepada pihak terkait.
Pertama, mendesak DPRKP Provinsi Banten segera melakukan evaluasi serta memberikan teguran kepada CV. ARRAHJI BUSSINESS selaku penyedia jasa dan CV. AKATSUKI ENGINEERING selaku konsultan pengawas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kontrak.
Kedua, meminta Inspektorat Provinsi Banten dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, uji mutu, serta audit investigasi terhadap kesesuaian material dan pelaksanaan pekerjaan dengan RAB.
Ketiga, meminta agar pekerjaan yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai hasil pemeriksaan teknis diperoleh dan perbaikan mutu dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian. Aktivis juga meminta agar U-Ditch yang terbukti tidak sesuai spesifikasi diperbaiki atau dibongkar sesuai rekomendasi teknis, serta material pasir laut diganti apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Keempat, meminta keterbukaan informasi mengenai RAB dan Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi (RMPK) agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan.
Salah seorang aktivis Desa Tamanjaya menyatakan bahwa tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kualitas pembangunan infrastruktur yang diperuntukkan bagi warga penerima manfaat Huntap.
“Kami sebagai warga dan aktivis desa hanya ingin pembangunan ini berkualitas. Jangan sampai dengan anggaran miliaran, hasilnya tidak bertahan lama dan merugikan warga Huntap. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan melaporkan secara resmi ke Kejati Banten,” ujar salah seorang aktivis Desa Tamanjaya.
*Menunggu Klarifikasi Pihak Pelaksana dan Instansi Terkait*
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana proyek dan DPRKP Provinsi Banten belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan aktivis tersebut.
Seputarpublik.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV. ARRAHJI BUSSINESS, CV. AKATSUKI ENGINEERING, serta DPRKP Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi teknis, penggunaan material, metode pelaksanaan, dan pengawasan proyek tersebut.
Pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak, RAB, dan standar teknis yang berlaku.
Dengan demikian, kualitas pembangunan infrastruktur Huntap Desa Tamanjaya dapat dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.


