Polsek Bengkong Bekuk Dua ABH Spesialis Curanmor, Motor Dibobol Pakai Gunting

Polsek Bengkong Bekuk Dua ABH Spesialis Curanmor, Motor Dibobol Pakai Gunting

 

Batam – Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Bengkong Aljabar, Kota Batam. Dua pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) diamankan setelah nekat mencuri sepeda motor milik warga menggunakan gunting stainless untuk merusak kunci kontak.

 

Kedua pelaku masing-masing berinisial M.IB dan R.A yang sama-sama berusia 15 tahun. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan pernah menjalani hukuman di rutan anak pada Januari 2025.

 

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Sibadariba mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban setelah sepeda motor Yamaha Vega miliknya hilang saat diparkir di depan rumah.

 

“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda di kawasan Bengkong,” ujar AKP Tigor Sibadariba.

 

Kasus ini terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Bengkong Aljabar Blok G Nomor 12, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Korban berinisial YLC (30) memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver miliknya di pinggir jalan depan rumah.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku awalnya sedang nongkrong di kawasan Bengkong Harapan sebelum berboncengan membeli rokok. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku M.IB melihat motor korban terparkir di luar pagar rumah dan langsung mengajak rekannya mencuri kendaraan tersebut.

 

“Sebelum melakukan aksinya, pelaku membeli gunting stainless di Alfamart untuk digunakan merusak kunci kontak sepeda motor korban,” jelas Kapolsek.

 

Gunting tersebut ditusukkan ke lubang kontak lalu diputar secara paksa hingga stang motor jebol dan kendaraan bisa dinyalakan. Setelah berhasil menghidupkan motor, kedua pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban.

 

Dalam aksinya, M.IB berperan sebagai eksekutor utama, sementara R.A bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

 

Tim Reskrim Polsek Bengkong kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan R.A di rumahnya di Bengkong Harapan pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Selang tiga puluh menit kemudian, petugas juga menangkap M.IB di kawasan Sei Nayon Bengkong.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega BP 4665 DI milik korban serta satu buah gunting stainless yang digunakan saat beraksi.

 

AKP Tigor Sibadariba menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bengkong.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi curanmor,” tutupnya.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Risma)

Editor:Risma

Related posts