Polsek Batam Kota Ungkap Tindak Pidana yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Polresta Barelang – Polsek Batam Kota menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia di wilayah hukum Kota Batam. Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian memaparkan kronologi kejadian, proses pengamanan tersangka, barang bukti yang diamankan, serta pasal yang disangkakan terhadap tersangka. Kegiatan berlangsung di Lobby Polsek Batam Kota dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa, S.H., serta Wakapolsek Batam Kota, AKP Yustinus Halawa, S.H., M.H., pada Senin, (26/10/2026). Pukul 16.00 WIB.

 

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial M (39) terkait peristiwa yang mengakibatkan seorang pria berinisial H meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah kamar kos Ruko Niaga Mas Blok A Nomor 11, RT 002 RW 011, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

 

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi, kejadian bermula ketika seorang saksi berinisial NA menghubungi tersangka untuk mengambil koper miliknya yang berada di kamar kos tersangka. Sekitar pukul 14.15 WIB, korban datang ke lokasi dan terlibat perselisihan dengan tersangka. Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut dan perkelahian fisik di antara keduanya.

 

Dalam peristiwa tersebut, korban disebut sempat memukul punggung tersangka menggunakan helm. Perselisihan berlanjut ketika korban mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan terjadi perebutan senjata tajam. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka kemudian menguasai pisau tersebut dan berulang kali mengayunkannya ke arah punggung korban. Tersangka juga diduga melakukan pemukulan menggunakan kayu broti dan kembali menusuk korban hingga korban tidak bergerak. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia dengan 25 luka tusukan.

 

Menindaklanjuti informasi mengenai keributan yang melibatkan senjata tajam di Ruko Niaga Mas, petugas piket SPKT menerima laporan melalui layanan Polisi 110 sekitar pukul 15.00 WIB pada Minggu, 25 Oktober 2026. Personel Unit Reskrim Polsek Batam Kota kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, dan membawa tersangka ke Mapolsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dari hasil pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau bergagang kayu, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu batang kayu broti, sepasang pakaian korban, helm berwarna merah milik korban, tas milik korban dan tersangka, pintu kamar kos, serta dua unit telepon genggam masing-masing milik korban dan tersangka. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan didukung dengan alat bukti lainnys , motif sementara yang melatarbelakangi peristiwa tersebut adalah dendam tersangka terhadap korban. Tersangka diduga menyimpan rasa kesal karena korban kerap memaki, memarahi, dan menghina dirinya. Meski demikian, penyidik masih melakukan proses hukum untuk mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 468 ayat (2) mengatur tindak pidana penganiayaan berat mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Penentuan pertanggungjawaban pidana tersangka akan diproses sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Batam Kota, agar menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. Ia mengingatkan bahwa permasalahan, sekecil apa pun, hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi yang baik agar tidak berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

 

Kapolsek Batam Kota juga mengajak masyarakat untuk segera menghubungi layanan Polisi 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya permasalahan, gangguan keamanan, maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian. Layanan Polisi 110 dapat diakses tanpa dikenakan biaya pulsa dan tersedia selama 24 jam untuk menerima laporan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Melalui pengungkapan kasus ini, Polsek Batam Kota menegaskan komitmennya dalam menangani tindak pidana secara profesional serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

Risma