Polresta Barelang Ungkap Kasus Curas di Batam, Warga Negara Malaysia Diamankan

 

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kota Batam. Kegiatan konferensi pers berlangsung di Lobby Polresta Barelang, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi Kasihumas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Muhammad Ridho, S.H., serta KBO Satreskrim Polresta Barelang. Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim membuka konferensi pers sekaligus menyampaikan secara langsung materi pengungkapan perkara. Pada Jumat, (06/11/2026).

 

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis, 05 November 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Borobudur, tepatnya di depan Perumahan Pertamina, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Korban sekaligus pelapor berinisial NS (48), mengalami kerugian materiil sebesar Rp292.000.000 (dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah) serta luka lecet pada bagian tangan sebelah kanan akibat peristiwa tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban mendatangi Samsat Corner Harbourbay untuk membayar pajak kendaraan. Setelah menyelesaikan pembayaran, korban kemudian menuju mesin ATM Bank Mandiri. Selanjutnya, korban kembali ke mobil dengan maksud hendak pulang. Namun, saat berada di dalam mobil, seorang pria yang kemudian diketahui sebagai pelaku berinisial KCL (41), warga negara Malaysia, tiba-tiba masuk ke dalam kendaraan korban dan meminta korban untuk segera meninggalkan kawasan Harbourbay.

 

Setibanya di Jalan Borobudur, tepat di depan Perumahan Pertamina, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan sebilah pisau dan senjata jenis airsoft gun. Pelaku meminta korban untuk segera mengirimkan sejumlah uang ke rekening miliknya. Korban yang merasa terancam kemudian berusaha meminta pertolongan dengan cara berteriak. Melihat korban berteriak, pelaku panik dan langsung mendorong korban keluar dari mobil, kemudian membawa kabur kendaraan beserta barang-barang milik korban.

 

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura menjadi korban penipuan dan meminta bantuan kepada korban untuk diantarkan ke kantor polisi. Namun, ketika berada di perjalanan, tepatnya di Jalan Borobudur, pelaku justru mengancam korban menggunakan pisau dan airsoft gun untuk meminta uang serta barang berharga milik korban. Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan dan membayar biaya overstay sebelum kembali ke negara Malaysia.

 

Proses pengungkapan dan penangkapan berlangsung cepat. Pada Kamis, 05 November 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Sat Samapta Polresta Barelang, Briptu Genta, yang sedang melaksanakan pengamanan objek vital di Bank BCA KCU Batam, mendengar teriakan warga yang menginformasikan adanya seseorang yang melarikan diri setelah menabrak anggota Satlantas Polresta Barelang serta membawa senjata sambil menodong warga setempat. Mendengar informasi tersebut, Briptu Genta langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di depan gerai Alfamart Jodoh.

 

Selanjutnya, anggota Satlantas yang bertugas di Pos Lantas 901 turut membantu mengamankan pelaku dan membawanya ke Pos Lantas 901. Tim Unit Patroli BM Satlantas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepda Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. kemudian Kasat Lantas Polresta Barelang berkoordinasi dengan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut. Setelah menerima informasi, Tim Opsnal Jatanras mendatangi Pos Lantas 901 dan melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku yang mengaku bernama KCL (41), warga negara Malaysia, serta mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan pisau dan airsoft gun.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengungkapkan bahwa senjata airsoft gun yang digunakan diperoleh dari seorang pria berinisial RHS yang bekerja sebagai petugas keamanan di Apartemen Bayerina Harbourbay. Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi tempat RHS. Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas berhasil menemui RHS dan melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, RHS mengakui telah menjual senjata airsoft gun tersebut kepada pelaku KCL dengan harga Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Selanjutnya, pelaku beserta saksi dibawa ke Mako Polresta Barelang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush 1.5 S A/T tahun 2025 berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1180 CC, satu buah tas berwarna hitam merek LOCAMODE, uang tunai sebesar Rp1.000.000, satu pucuk senjata angin (Air Gun) merek Smith & Wesson, lima buah selongsong gotri senjata angin, satu bilah pisau dengan panjang kurang lebih 19 sentimeter dan pegangan berwarna oranye, serta satu buah tabung gas CO2 senjata angin dalam keadaan kosong.

 

Atas perbuatannya, tersangka KCL (41) dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, khususnya saat berada di dalam maupun ketika meninggalkan kendaraan. Ia mengingatkan masyarakat untuk memastikan situasi di sekitar dalam keadaan aman serta selalu mengunci pintu kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

 

“Berhati-hatilah, lihat di sekitar kiri kanan apakah sudah aman. Kemudian pintu mobil segera dikunci, jangan dibiasakan ditinggal atau dengan keadaan terbuka. Maka itulah kesempatan para pelaku kejahatan, yang mana di sini pelaku kejahatan itu tidak murni dengan sengaja, karena ada kesempatan juga akan terjadi kejahatan,” imbau Kasat Reskrim.

 

Melalui pengungkapan kasus ini, Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Polresta Barelang juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan, segera hubungi Layanan Polisi 110 yang siap menerima laporan dan pengaduan masyarakat.

Risma