Polresta Barelang Klarifikasi Informasi Viral, Luka Korban Ternyata Akibat Perbuatan Sendiri
Polresta Barelang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menggelar doorstop terkait klarifikasi informasi viral di media sosial mengenai dugaan peristiwa begal dan penganiayaan yang terjadi di Kota Batam.
Kegiatan yang berlangsung di Lobby Polresta Barelang tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H.
Doorstop dilaksanakan sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang telah viral di berbagai platform media sosial. Pada Jumat, (29/05/2026), pukul 17.20 WIB.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. menjelaskan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Sagulung mengungkap fakta bahwa informasi dugaan pembegalan dan penganiayaan yang sempat beredar luas di masyarakat tidak benar.
Peristiwa tersebut berawal dari laporan seorang pria berinisial F (23) yang mengaku menjadi korban pembegalan dan penganiayaan di wilayah Sagulung, Kota Batam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, F (23) bertengkar dengan pacarnya berinisial L. Akibat tidak menerima diputuskan oleh pacarnya tersebut, F (23) kemudian memiliki niat untuk melukai dirinya sendiri.
Selanjutnya, F (23) membeli satu buah pisau cutter di kawasan Perumnas Sagulung dan menuju ke sekitar kompleks perumahan tempat tinggalnya di wilayah Sagulung.
Sesampainya di lokasi, F (23) menyayat lengan tangan kanannya menggunakan pisau cutter yang dipegang dengan tangan kirinya hingga mengalami luka sayatan. Setelah itu, pisau cutter tersebut dibuang ke tempat sampah. Setibanya di rumah, F (23) memberitahukan kepada ibunya bahwa dirinya menjadi korban begal.
Keesokan harinya, setelah mendapatkan perawatan medis dan menjalani penjahitan luka sebanyak tujuh jahitan, F (23) mengunggah foto luka tangannya ke media sosial dengan narasi yang mengesankan dirinya menjadi korban tindak kejahatan.
Informasi tersebut kemudian menyebar luas setelah salah seorang rekannya berinisial R menyebarkan unggahan tersebut ke berbagai grup media sosial dan komunitas daring di Kota Batam.
Menindaklanjuti informasi yang viral, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan pelapor, saksi-saksi, mendatangi tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan barang bukti berupa foto dan video luka yang diunggah pelapor.
Saat proses penyelidikan berlangsung, ditemukan fakta bahwa tidak pernah terjadi peristiwa pembegalan sebagaimana yang diberitakan. F (23) kemudian mengubah keterangannya dengan mengaku menjadi korban penganiayaan oleh orang yang tidak dikenal di kawasan Sei Lekop, Sagulung.
Namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Polsek Sagulung, pada Selasa, 26 Mei 2026, F (23) akhirnya mengakui bahwa luka yang dialaminya merupakan hasil perbuatan yang dilakukan terhadap dirinya sendiri dan bukan akibat tindak pidana penganiayaan maupun pembegalan.
Atas perbuatannya, F (23) diketahui telah membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian sehingga menyebabkan keresahan masyarakat dan menimbulkan informasi yang menyesatkan di media sosial.
Setelah mengakui perbuatannya, F (23) juga telah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat Kota Batam serta kepada jajaran Kepolisian Sektor Batu Aji dan Polsek Sagulung atas laporan palsu yang dibuatnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 361 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu setiap orang yang secara sadar memberitahukan atau mengadukan kepada pejabat berwenang bahwa telah terjadi suatu tindak pidana padahal mengetahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah ada.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II dengan nilai maksimal Rp10.000.000,-.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun grup percakapan sebelum dilakukan verifikasi kebenarannya. “Imbauannya, bagi seluruh masyarakat jangan khawatir.
Peristiwa begal itu tidak ada, peristiwa penganiayaan juga tidak ada. Jangan cepat percaya dengan informasi-informasi yang tersebar di media sosial maupun di grup-grup WhatsApp.
Agar informasi tersebut dapat di-cross check terlebih dahulu. Terkait seluruh informasi yang beredar, saya tegaskan kembali bahwa saat ini peristiwa begal dan penganiayaan itu tidak ada sama sekali. Jadi, untuk informasi-informasi yang beredar agar di-cross check kembali.
Apabila terjadi sesuatu yang tidak benar, segera laporkan ke kepolisian terdekat di wilayah Kota Batam.”
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun kejadian darurat lainnya.
Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara gratis sebagai sarana pelaporan cepat guna membantu kepolisian dalam memberikan respons dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Jurnalis risma
Editor risma






