Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benur ke Singapura, Nilai Capai Rp10 Miliar
Batam — Upaya penyelundupan benih bening lobster (benur) jaringan internasional senilai Rp10 miliar berhasil digagalkan jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri bersama sejumlah instansi terkait dalam operasi senyap di Kota Batam, Rabu (20/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan lebih dari 100 ribu ekor baby lobster yang diduga akan diselundupkan ke Singapura melalui Batam. Dua orang pelaku yang diduga berperan sebagai eksekutor lapangan dan pengendali operasi turut diamankan.
Kasus ini diekspos dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Nona Pricillia Ohei didampingi Ditreskrimsus Silvester MM Simamora pada Rabu malam.
Turut hadir dalam ekspos tersebut perwakilan Balai Karantina Kepri, Balai Perikanan Budidaya Laut, Bea Cukai Batam, serta Koordinator LPKP.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu pagi. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pergerakan barang ilegal yang dikirim dari Jakarta menuju Batam.
“Pelaku menggunakan modus yang cukup rapi. Benur dimasukkan ke dalam koper yang dibungkus kardus, lalu ditutupi pakaian bekas untuk mengelabui petugas dan memanipulasi pemindaian X-ray,” ujarnya.
Dari hasil penyergapan di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota, polisi mengamankan dua tersangka berinisial SS dan DS. SS disebut berperan sebagai penjemput barang di bandara, sedangkan DS diduga menjadi otak yang mengatur jalannya operasi penyelundupan.
Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester MM Simamora membeberkan, operasi pengintaian dimulai sekitar pukul 07.00 WIB. Tim gabungan Subdit 1 Indaksi, Bea Cukai, dan Balai Karantina membuntuti satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BP 1620 GG yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.
Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas langsung melakukan intercept dan menghentikan kendaraan tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh koli kardus. Empat kardus berisi benih lobster, sementara tiga lainnya berisi pakaian bekas sebagai kamuflase. Komoditas bernilai tinggi ini rencananya akan diselundupkan ke Singapura,” kata Silvester.
Ia menambahkan, konferensi pers sengaja dilakukan pada malam hari karena aparat berpacu dengan waktu untuk menyelamatkan benur yang memiliki daya tahan terbatas di dalam kemasan plastik.
“Malam ini juga kami bersama Karantina, Bea Cukai, dan Balai Perikanan Budidaya Laut akan langsung melepas liarkan seluruh benur ke habitatnya agar tidak mati dan ekosistem tetap terjaga,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 Huruf A junto Pasal 35 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp.2 miliar.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan pemasok benur dari Jakarta hingga pemesan di Singapura.(risma)
Editor:Risma






