Polda Kepri Amankan 3 Engine Turbo Pesawat Ilegal dari Singapura, 4 Orang Jadi Tersangka

Polda Kepri Amankan 3 Engine Turbo Pesawat Ilegal dari Singapura, 4 Orang Jadi Tersangka

 

BATAM – Tiga unit mesin pesawat atau engine turbo yang diduga diimpor secara ilegal dari Singapura akhirnya diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.

Barang bernilai fantastis tersebut ternyata telah mengendap selama kurang lebih tujuh bulan di Batam sebelum akhirnya terbongkar dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (1/10/2026).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi pada 15 Agustus 2026. Tiga mesin tersebut diamankan di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

“Barang yang diamankan berupa tiga unit mesin pesawat atau engine turbo yang diduga berasal dari Singapura,” ujar Nona.

 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan inisial LH, OK, AS, dan DJ. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari menawarkan jasa pengiriman, mengurus administrasi, hingga mencari pembeli yang sanggup menerima dan menjual kembali mesin tersebut.

Kasus ini diduga kuat terkait tindak pidana di bidang perdagangan, yakni pemasukan barang dalam keadaan tidak baru ke wilayah Indonesia.

 

Fakta mengejutkan diungkap Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Pasti Eka Saputra. Ia menyebut tiga mesin pesawat itu tidak langsung dikirim ke daerah tujuan.

 

“Barang ini sudah berada di Batam kurang lebih selama tujuh bulan. Mereka tidak langsung mengirimkan ke daerah tujuan, tetapi menunggu sambil melakukan upaya terhadap dokumen-dokumen kelengkapan,” kata Pasti.

 

Selama di Batam, diduga ada upaya memanipulasi dokumen agar barang bisa lolos ke Jakarta. Polisi mengamankan mesin tersebut saat sedang dipindahkan dari satu gudang ke gudang lain karena masa sewa gudang sebelumnya telah habis.

 

Penyidik juga menemukan kejanggalan pada manifest pengiriman. Dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi barang yang sebenarnya. Mesin dibawa menggunakan kapal yang konstruksinya memang didesain khusus untuk mengangkut engine pesawat.

 

Berdasarkan dokumen yang diamankan, tujuan akhir pengiriman mengarah ke Jakarta. Namun polisi belum membeberkan maskapai atau pihak penerima di Jakarta dan masih terus di telusuri.

 

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah.

 

Polda Kepri menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Perkara ini masih dalam proses pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tutup Pasti.(Risma)