Pemkot Cilegon Terima Mediasi PKL Bonakarta

CILEGON,- Matamedianews.co.id,- Pemerintah Kota Cilegon memfasilitasi mediasi dengan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Jalan Bonakarta, Kota Cilegon, Rabu (14/10/2026).

Mediasi tersebut menghasilkan solusi berupa penyediaan lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi untuk menampung pedagang yang sebelumnya berjualan di atas trotoar.

Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mencari solusi agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa mengganggu ketertiban umum dan fungsi fasilitas bagi pejalan kaki.

Menurut Aziz, Pemkot Cilegon telah berkoordinasi dengan pihak pengelola Bonakarta untuk mendapatkan lokasi alternatif yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat berjualan.

Hasil koordinasi tersebut mendapat respons positif dengan kesediaan pengelola menyediakan lahan bagi para pedagang.

“Untuk mencari solusi supaya para pedagang yang ada di sekitar Jalan Bonakarta ini tetap bisa berjualan, kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola Bonakarta dan alhamdulillah kami difasilitasi untuk disiapkan lahan untuk menampung para pedagang yang semula berjualan di trotoar,” ujar Aziz, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi tersebut akan ditata menjadi sejumlah kavling agar setiap pedagang memiliki tempat berjualan yang jelas.

Penataan dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah pedagang, kebutuhan ruang, serta akses bagi pengunjung.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemkot Cilegon akan melakukan pengukuran lahan dan menyusun tata letak lapak. Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon telah diperintahkan untuk segera berkoordinasi dengan pihak pengelola guna menyiapkan lokasi tersebut.

“Mulai hari ini kami perintahkan Kadis Koperasi UMKM, Kadis Koperasi UMKM untuk langsung ke lokasi, mengukur karena disiapkan kurang lebih 2.000 meter persegi oleh pihak apa Bonakarta untuk supaya dibuatkan kavling-kavling,” jelasnya.

Aziz menyebutkan, berdasarkan hasil pendataan sementara, terdapat 53 pedagang yang akan diakomodasi dalam penataan tersebut.

Dengan luas lahan yang disediakan, pemerintah optimistis kebutuhan tempat berjualan para pedagang dapat terpenuhi.

“Kalau untuk 2.000 sih ya cukup banyak lah ya. Nah, sekarang hasil pendataannya hanya 53 orang,” katanya.

Ia menambahkan, penyediaan lahan di kawasan Bonakarta menjadi alternatif setelah sebelumnya muncul keberatan dari sebagian pedagang terhadap rencana relokasi ke Pasar Kranggot dan Blok F.

Karena itu, pemerintah berupaya mencari lokasi yang lebih dekat dengan tempat usaha mereka sebelumnya.

Selain mempertimbangkan keberlangsungan usaha pedagang, penataan tersebut ditujukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.

Pemerintah juga ingin memastikan aktivitas perdagangan tidak menghambat arus lalu lintas maupun akses masyarakat menuju fasilitas umum, termasuk rumah sakit.

Aziz memastikan, para pedagang tidak akan dikenakan biaya untuk menempati lahan yang telah disiapkan. Ia meminta pedagang segera melaporkan apabila terdapat pihak yang meminta uang sewa atau pungutan lain terkait penempatan lapak.

“Enggak, untuk para pedagang free,” tegasnya.

Meski demikian, para pedagang belum dapat langsung menempati lokasi tersebut. Pemerintah masih harus menyelesaikan pengukuran, pembagian kavling, dan penyusunan tata letak agar penempatan pedagang dapat dilakukan secara tertib.

“Disiapkan dulu, saya perintahkan Pak Kadis Koperasi untuk menyiapkan kavlingnya, ya, buat layout-nya terlebih dahulu,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan, pemerintah berupaya mengakomodasi aspirasi para pedagang dengan tetap mengutamakan ketertiban kawasan.

Menurutnya, aktivitas perdagangan diperbolehkan selama tidak mengganggu kepentingan masyarakat dan penggunaan fasilitas umum.

“Boleh dagang cuma kan yang tertib, harus seperti itu. Nanti kita coba ka- kaji ulang seperti apa baiknya dengan para pedagang penempatan ya,” kata Robinsar, Rabu (14/10/2026).

Robinsar menegaskan, penataan tidak hanya menyangkut lokasi berjualan, tetapi juga pengaturan parkir kendaraan pengunjung.

Kendaraan harus ditempatkan di area yang telah disediakan agar tidak menggunakan trotoar maupun badan jalan yang berpotensi menghambat lalu lintas.

Ia memastikan, trotoar di sepanjang jalan protokol akan ditertibkan dan dikembalikan sesuai peruntukannya. Pedagang yang menggunakan gerobak maupun membuka lapak di atas trotoar tidak lagi diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut.

“Trotoar itu pejalan kaki, nanti trotoar kita beresin, ya, mau pecel ayam, mau pakai gerobak, enggak boleh, yang di trotoar,” ujarnya.

Robinsar menambahkan, pemerintah akan mempertimbangkan potensi pasar, keamanan, kebersihan, dan ketertiban dalam menentukan lokasi berjualan.

Dengan penataan tersebut, para pedagang diharapkan tetap memiliki kesempatan menjalankan usaha, sementara kenyamanan masyarakat dan fungsi fasilitas umum tetap terjaga.

“Ya, nanti kita coba cari tempat yang memang secara mungkin market juga ada, gitu kan, dan juga secara keamanan, ketertiban juga bisa memadai di situ,” katanya.(*)