CILEGON,- Matamedianews.co.id,- Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menorehkan pencapaian gemilang dengan menduduki peringkat ke-2 nasional dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menegaskan bahwa pencapaian prestisius ini bukan sekadar mengejar angka atau piala penghargaan semata. Menurutnya, capaian ini merupakan indikator konkret bahwa reformasi birokrasi yang dijalankan Pemkot Cilegon berada di jalur yang tepat (on the right track).
“Capaian peringkat ke-2 nasional dalam SPI KPK ini bukan sekadar mengejar angka atau piala penghargaan. Bagi Pemkot Cilegon, ini adalah indikator nyata bahwa reformasi birokrasi yang kami jalankan berada di jalur yang benar (on the right track),” ujar Ahmad Aziz Setia Ade Putra melalui saluran whatsaapnya, Jumat (30/10/2026).
Ia menambahkan, secara internal, prestasi ini mencerminkan pergeseran paradigma dan budaya kerja (mindset & culture set) di tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon. Pola-pola lama kini mulai ditinggalkan dan digantikan oleh budaya melayani, transparansi, serta akuntabilitas.
“Capaian ini mencerminkan adanya pergeseran budaya kerja di tubuh ASN Kota Cilegon. Budaya melayani, transparansi, dan akuntabilitas mulai menggantikan pola-pola lama. Ini memvalidasi bahwa sistem pencegahan korupsi yang kami bangun tidak hanya menjadi wacana di atas kertas, tetapi benar-benar membawa dampak pada transparansi tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Peningkatan skor SPI Kota Cilegon tahun ini tambah Aziz, didorong oleh tiga pilar utama yang menjadi strategi penguatan tata kelola pemerintahan:
1. Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),
2. Penguatan Sistem Pengawasan Internal (APIP), dan
3. Penyederhanaan dan Digitalisasi Pelayanan Publik.
Aziz menyadari bahwa integritas tidak boleh berhenti di meja pimpinan atau kantor wali kota semata. Akan tetapi, guna memastikan nilai-nilai integritas mendarah daging hingga ke tingkat akar rumput, Pemkot menerapkan sejumlah langkah taktis:
° Keteladanan Pimpinan (Tone from the Top): Para kepala OPD dan camat diwajibkan menandatangani komitmen integritas yang disertai dengan Key Performance Indicators (KPI) terukur terkait pencegahan korupsi.
° Sistem Whistleblowing: Kanal pengaduan internal yang aman dan terlindungi diperkuat hingga tingkat kelurahan, memberikan rasa aman bagi ASN maupun masyarakat untuk melaporkan tindakan maladministrasi.
° Mekanisme Reward & Punishment: Kehadiran serta kepatuhan pelaporan LHKPN dan LHKASN kini diintegrasikan langsung dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Di sisi lain, ASN yang melanggar kode etik dikenakan sanksi tegas tanpa tebang pilih.
Kendati berada di posisi tersebut, KPK tetap memberikan sejumlah catatan strategis yang menjadi pekerjaan rumah (PR) penting bagi Pemkot Cilegon ke depan. Catatan tersebut meliputi:
° Manajemen SDM dan Promosi Jabatan: Memastikan proses merit system dalam promosi dan mutasi pegawai berjalan sepenuhnya objektif, bebas dari intervensi politik maupun praktik transaksional.
° Pengelolaan Aset Daerah: Pembenahan sertifikasi dan pencatatan aset daerah agar tertib administrasi guna menutup celah penyalahgunaan atau penguasaan aset secara ilegal oleh pihak ketiga.
° Optimalisasi Pengawasan Mitra Swasta: Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan dari vendor atau penyedia jasa pihak ketiga agar senantiasa menolak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai Pemkot.
Mempertahankan integritas tentunya menuntut konsistensi dan kewaspadaan yang lebih tinggi. Karena itu, Pemkot Cilegon telah menyiapkan strategi lanjutan, di antaranya peningkatan kapabilitas APIP, implementasi sistem anti-gratifikasi dengan mendorong seluruh OPD memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang aktif, serta memperkuat pengawasan berbasis teknologi informasi melalui integrasi seluruh data keuangan, perencanaan.


