Kota Serang,- Matamedianews.co.id,- Dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), jajaran Satpol PP Kota Serang bersama Ketua DPRD Kota Serang melaksanakan inspeksi dan razia ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Serang.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi di antaranya Savana Ramayana, RMC Legok, serta sejumlah kios remang-remang di kawasan Rau. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah kalangan masyarakat khususnya warga kota serang dan sekitarnya
Pada Sabtu dini hari 25 Juli 2026 operasi pekat yang dilaksanakan oleh H.Muji Rohman selaku ketua DPRD Kota Serang dan didampingi oleh satuan pamong praja (Sat Pol PP) yang dipimpin langsung oleh HERI HADI selaku kasat pol PP kota Serang beserta jajaran
Wakasat (Sekdis) Kabid, kasi Dal’Op dan kasi penyidik beserta para jajaran yang terjun langsung dalam oprasi ini.
Muji Rohman juga menegaskan bahwasanya Sangat menyayangkan kepada para pengusaha Hiburan malam (THM) yang masih ngeyel akan adanya teguran keras yang sudah diedarkan bahkan beberapa tempat yang sudah di segel tetap membandel buka tanpa sepengetahuan hak yang berwenang, bahkan para petugas mendapati dan menyita beberapa minuman keras untuk bukti, serta pendataan kepada para LC dan pengunjung yang ada dilokasi, petugas menegaskan jika nanti tertangkap lagi kita akan membawa dan menyerahkan kepada dinas sosial agar di berikan pembinaan,” ungkap Muji Rohman.
“Padahal sudah jelas sanksi yang sudah tercantum dalam surat edaran bahwa jika masih ada pengusaha tempat hiburan malam yang masih membandel akan dikenanakan sanki denda sebesar 150 juta sampai dengan 1 milyar rupiah sesuai dengan edaran dari walikota Serang. Bahkan jika memungkinkan dan tidak melanggar undang undang DPRD Kota Serang akan menaikan denda sebesar 1 sampai dengan 5 milyar rupiah,” lanjut Muji.
Senada dengan Heri Hadi selaku Kasat pol PP mengutarakan,” bahwasanya kami selaku pelaksana kerja dari pemerintah daerah dan DPRD kota serang selalu Kompak dan berkomitmen, kami tidak pernah sekali kali merekomendasikan bahwa tempat hiburan malam yang sudah kami tutup dapat dibuka kembali. Kami akan terus melakukan penertiban supaya tidak ada lagi yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” paparnya.
Dalam pelaksanaannya dilapangan, petugas mendapati dibeberapa lokasi hiburan malam, seperti kawasan Rau Atas, IONI dan Boulevard Cafe di wilayah Serang Timur, telah tutup sebelum petugas dan tim tiba di lokasi, bahwa informasi mengenai pelaksanaan razia pekat malam ini telah diketahui lebih dahulu oleh pihak-pihak tertentu. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang menguatkan dugaan tersebut.
Adapun dari Pihak terkait diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan operasi agar kegiatan penegakan hukum ke depan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Operasi Pekat ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga ketertiban umum serta menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat di Kota Serang.






