Serang,- Matamedianews.co.id,- Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa dan LPMK Nasional (DPD ABPEDNAS) Provinsi Banten menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB), yang diselenggarakan di Tokyo Cafe, Kota Serang pada, Rabu (4/10/2026).
Dr. Ali Hanafiah secara aklamasi terpilih menjadi Ketua DPD ABPEDNAS Provinsi Banten masa bakti 2025-2030.
Kepada wartawan, Ali menjelaskan diselenggarakannya Musdalub ini untuk menyusun dan menetapkan ketua terpilih dan membentuk kepengurusan DPD ABPEDNAS Provinsi Banten periode 2025-2030.
“Dengan dibentuknya DPD ABPEDNAS Provinsi Banten diharapkan dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan di Provinsi Banten khususnya bidang ketahanan pangan, bidang jaga desa dan bidang yang lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa DPD ABPEDNAS Provinsi Banten mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam astacitanya yang ke-6 bagaimana membangun dari desa.
“Kami akan fokus pada konsolidasi organisasi serta bagaimana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Provinsi Banten dapat terdata dengan baik, serta relevan-relevan dan partisan untuk bagaimana mendukung pemerintahan Prabowo Subianto,” lanjutnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Herry Hermanus Horo dalam sambutannya mengatakan, “Dalam kapasitas saya selaku Ketua Dewan Pengawas, saya berharap ABPEDNAS senantiasa menjalankan roda organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok, paparnya
Herry mengajak seluruh anggota ABPEDNAS untuk turut berperan aktif dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa agar dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Kejaksaan Tinggi Banten tentunya mendukung upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui langkah-langkah edukatif dan preventif, sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.
Hadir dalam pembukaan Musdalub Senator Banten, Ade Yuliasih dan tamu undangan dari dinas di lingkungan Pemprov Banten serta Instansi vertikal.


