Oleh: Asep Sudrajat
_(Mahasiswa Hukum Universitas Banten)_
Matamedianews.co.id,- Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu konsekuensi dari prinsip tersebut adalah setiap kebijakan pemerintahan harus dibentuk berdasarkan hukum, dilaksanakan secara akuntabel, dan menghasilkan kemanfaatan bagi masyarakat. Pembentukan suatu lembaga pemerintahan bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif.
Dalam konteks pembangunan kepemudaan di Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Kepemudaan. Sebagai pelaksanaan dari ketentuan tersebut, diterbitkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Daerah Provinsi Banten (LPKP Banten). Secara normatif, regulasi ini merupakan langkah progresif karena memberikan dasar hukum bagi fasilitasi akses permodalan kepada wirausaha muda pemula.
Namun demikian, setelah hampir satu dekade sejak peraturan tersebut diberlakukan, muncul pertanyaan yang patut dijawab secara objektif: sejauh mana tujuan pembentukan LPKP Banten telah diwujudkan?
Dalam teori negara hukum modern, Hans Kelsen menjelaskan bahwa suatu norma hukum memperoleh makna ketika norma tersebut dilaksanakan secara efektif. Hukum yang hanya berhenti sebagai teks peraturan akan kehilangan fungsi sosialnya. Oleh karena itu, keberhasilan suatu kebijakan tidak diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan dari implementasi dan dampaknya terhadap masyarakat.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Prof. Jimly Asshiddiqie yang menegaskan bahwa setiap lembaga negara maupun organ pemerintahan dibentuk untuk menjalankan fungsi tertentu, bukan sekadar melengkapi struktur organisasi pemerintahan. Sebuah lembaga yang tidak menjalankan fungsi secara optimal akan kehilangan legitimasi fungsionalnya, meskipun secara yuridis masih tetap ada.
Pergub Nomor 22 Tahun 2016 memberikan mandat yang cukup luas kepada LPKP Banten. Lembaga ini berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi wirausaha muda pemula. Tugasnya meliputi penyusunan program, koordinasi lintas perangkat daerah, pendataan sumber pembiayaan, fasilitasi penyaluran modal, penilaian kelayakan usaha, penyusunan pedoman bimbingan teknis, pembangunan kemitraan dengan lembaga pembiayaan, hingga monitoring dan evaluasi. Dari sisi norma hukum, desain kelembagaan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menghendaki hadirnya suatu ekosistem pembiayaan yang terintegrasi bagi pemuda.
Namun, dari perspektif hukum administrasi negara, keberhasilan pelaksanaan mandat tersebut harus dapat diukur melalui indikator yang nyata, seperti jumlah program yang terlaksana, jumlah pemuda yang memperoleh fasilitasi pembiayaan, kerja sama dengan lembaga keuangan, laporan monitoring dan evaluasi, serta keterbukaan informasi kepada publik.
Prinsip akuntabilitas mengharuskan setiap penggunaan kewenangan publik dapat dipertanggungjawabkan.
Philipus M. Hadjon menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus selalu tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, profesionalitas, kepentingan umum, dan akuntabilitas. Dengan demikian, apabila pelaksanaan suatu kebijakan belum memberikan hasil yang diharapkan, evaluasi terhadap implementasi merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang sehat.
Demikian pula menurut A.V. Dicey, salah satu unsur utama rule of law adalah bahwa penggunaan kewenangan harus dapat diuji berdasarkan hukum dan tidak boleh terlepas dari mekanisme pertanggungjawaban. Oleh karena itu, evaluasi terhadap efektivitas suatu lembaga bukanlah bentuk tuduhan terhadap individu tertentu, melainkan bagian dari kontrol dalam sistem negara hukum.
Penting pula dipahami bahwa struktur LPKP Banten terdiri atas unsur pengarah dan pelaksana yang melibatkan berbagai perangkat daerah. Keberadaan jabatan-jabatan tersebut merupakan desain kelembagaan yang ditetapkan oleh Peraturan Gubernur. Keberadaan nama jabatan dalam struktur organisasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pejabat yang mendudukinya telah melakukan pelanggaran atau mengabaikan kewajibannya. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelaksanaan tugas harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi, seperti dokumen program, laporan kegiatan, keputusan, hasil rapat, indikator kinerja, maupun hasil pengawasan dari lembaga yang berwenang.
Dalam perspektif kebijakan publik, evaluasi terhadap LPKP Banten justru merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Evaluasi dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: Apakah lembaga telah menjalankan fungsi sesuai Pergub? Apakah koordinasi lintas perangkat daerah berjalan efektif? Apakah tersedia data mengenai jumlah penerima manfaat? Apakah mekanisme monitoring dan evaluasi telah dilaksanakan? Dan apakah tujuan pembentukan lembaga benar-benar tercapai?
Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa implementasi belum optimal, pemerintah memiliki berbagai pilihan kebijakan, mulai dari penguatan kelembagaan, penyempurnaan regulasi, peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, pengalokasian sumber daya yang memadai, hingga penyesuaian desain organisasi agar lebih efektif.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan publik bukanlah pada keberadaan peraturan atau panjangnya struktur organisasi, melainkan pada manfaat yang dirasakan masyarakat. Pemuda Banten membutuhkan akses terhadap permodalan, pendampingan usaha, jejaring kemitraan, dan keberpihakan kebijakan. Semua itu hanya dapat diwujudkan apabila norma hukum diterjemahkan ke dalam tindakan nyata yang terukur, transparan, dan akuntabel.
Sebagai negara hukum yang demokratis, evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2016 merupakan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kritik yang berbasis data dan analisis hukum hendaknya dipandang sebagai masukan konstruktif untuk memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar mencapai tujuan pembentukannya, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan pemuda dan pengembangan kewirausahaan di Provinsi Banten. *






