Ketum MOI Soroti PT. Mancaraya Agro Mandiri, Membeli Kayu Jenis Merbau Hasil Olahan Masyarakat (Pacakan): Untuk Dikelola Sebagai Bahan Pokok Industri.

Jakarta,- Matamedianews.co.id,- Baru baru saja Viral dan ramai di perbincangkan masalah Praktik Pembalakan Liar di Kabupaten Sorong Wilayah Provinsi Papua Barat Daya, yang diduga tidak hanya Sejumlah Pemain kecil, yang melalang buana mengambil keuntungan dari hasil Jenis kayu Merbau Olahan Masyarakat (Pacakan), namun diduga PT. Mancaraya Agro Mandiri (MAM) ikut terlibat Membeli Kayu tersebut dari Sejumlah Supplier untuk di jadikan sebagai bahan pokok Industri, hal tersebut disampaikan Ketua Umum Media Online Indonesi Rudy Sembiring Meliala saat Jumpa Pers di Jakarta Kamis (07/05/2026) Wib.

Menurut Rudy, dari data yang di himpun beberapa media berdasarkan hasil temuan  Investigasi laporan Kaoem Telapak bahwa kejahatan sektor kehutanan ini, disebut melibatkan sejumlah pemodal kecil yang bertindak sebagai pemasok kayu ilegal untuk kebutuhan industri, namun dibalik itu, terdapat indikasi keterlibatan perusahaan besar yang diduga memperoleh manfaat dari suplai kayu yang tidak sesuai dengan tata kelola kehutanan.

Read More

Kemudian dari Sumber Data Global Forest Watch menunjukkan, wilayah Papua Barat telah kehilangan sekitar 241 ribu hektare hutan primer selama 2022-2024. Deforestasi tersebut tak hanya mengancam kelestarian hutan tropis Papua, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor kehutanan.

Selain itu, Potensi kerugian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan mencapai sekitar Rp250 miliar per tahun yang berasal dari hilangnya potensi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sekitar Rp95 miliar serta Dana Reboisasi sekitar 11,05 juta dollar AS atau sekitar Rp154,7 miliar.

Lebih lanjut dikatakan Rudy Sesuai data Kaoem Telapak bahwa dugaan praktik pembalakan liar yang terjadi di dalam konsesi perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan alam PT Mancaraya Agro Mandiri ini, mengelola konsesi seluas 97.820 hektare yang tersebar di wilayah kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw, dan Maybrat di Papua Barat Daya.

Adapun Beberapa kampung yang terdampak aktivitas penebangan antara lain Klagen, Klaka, dan Klakak di distrik Maudus, serta wilayah distrik Sunook dan Sayosa Timur.

Berdasarkan resume penilaian lembaga verifikasi independen PT Intishar Sadira Eshan (ISE), di dalam wilayah konsesi tersebut ditemukan penggunaan areal kerja tanpa melalui skema perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aktivitas tersebut mencakup pembangunan jalan trans Papua Barat sepanjang 41 kilometer, permukiman masyarakat, serta indikasi kegiatan penebangan liar.

Tidak hanya itu, kata Kata Rudy bahwa Kecurigaan mengenai aktivitas ilegal ini, Kaoem Telapak telah melakukan pemantauan di lapangan pada November 2024 di distrik Sayosa dan Maudus. Hasil investigasi mengungkap adanya indikasi pengolahan kayu di luar rencana kerja tahunan pemanfaatan hutan perusahaan.

Indikasi pembalakan liar tersebut juga disebut dalam laporan penilikan tahunan yang dilakukan pada Juni 2025, yang mencatat aktivitas penebangan di sejumlah blok kerja perusahaan.

Lanjut Rudy, sesuai data Koem Telapak, dari Keterangan seorang operator yang bekerja di dalam konsesi menyebutkan kayu olahan yang berada di area konsesi telah dibeli oleh seorang pemodal bernama Saleh, dan Kayu tersebut diduga kemudian dikirim ke perusahaan industri kayu PT Siliwangi Karya Sejahtera (SKS).

Lebih dari itu, menurut informasi lapangan, bahwa perusahaan juga konon memberikan modal kepada para pengusaha lokal yang mengelola tempat penampungan kayu di dalam konsesi. Beberapa nama pemodal yang disebut antara lain Lindo, Bujang, dan Idon. Kemudian Sesuai temuan ini, akan memperkuat laporan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat yang mencatat sekitar 20-30 pedagang kayu beroperasi di wilayah distrik Sayosa Timur dan Maudus.

Sementara itu, dokumen kontrak suplai bahan baku kayu antara PT MAM dan PT SKS untuk periode Oktober 2024 hingga September 2025 menyatakan bahwa industri tersebut hanya menerima 4.561,96 meter kubik kayu merbau dari PT MAM, tetapi informasi dari lapangan menunjukkan dugaan aliran kayu yang lebih besar dan tidak seluruhnya tercatat secara resmi.

Penelusuran dokumen administrasi hukum perusahaan juga mengindikasikan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga berada dalam jaringan grup usaha yang sama, yakni Mega Masindo Group.

Rantai distribusi kayu dari konsesi ini diduga berlanjut hingga pelabuhan di kampung Samosa, distrik Sayosa, kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Dari lokasi tersebut kayu diangkut menggunakan kapal bernama Armada V.

Rudy Kembali mengungkapkan bahwa Investigasi Kaoem Telapak menemukan indikasi bahwa kapal tersebut masih terkait dengan jaringan perusahaan yang sama. Kapal itu disebut pernah bersandar di kampung Klayas, distrik Seget, yang juga menjadi lokasi operasional PT Bagus Jaya Abadi (BJA).

Tetapi, persoalan tak berhenti di sana. Informasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyebut izin Terminal Khusus pelabuhan milik PT MAM baru diterbitkan pada 21 November 2025. Padahal berdasarkan temuan lapangan, pelabuhan tersebut diduga telah beroperasi setidaknya sejak November 2024.

Artinya, aktivitas pengangkutan kayu dari kawasan hutan itu berlangsung sekitar satu tahun tanpa izin terminal khusus, yang berpotensi melanggar Undang‑undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Di sisi lain, aktivitas perusahaan kehutanan di wilayah adat masyarakat Moi memunculkan persoalan baru. Penelitian terbaru Yayasan Pusaka Bentala Rakyat pada 2026 menunjukkan masyarakat adat hanya menerima kompensasi Rp100.000-150.000 per meter kubik untuk kayu merbau yang diambil dari wilayah adat mereka.

Nilai tersebut sangat jauh dibanding harga kayu merbau di pasar ekspor yang dapat mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per meter kubik setelah diproses di industri.

Ketimpangan ini memperlihatkan bagaimana eksploitasi sumber daya hutan tak hanya berdampak ekologis, tetapi juga mempersempit ruang hidup masyarakat adat yang selama ini bergantung pada hutan.

Dalam sejumlah kasus, protes masyarakat melalui pemasangan palang adat juga disebut sering direspons dengan pendekatan keamanan, termasuk pembongkaran simbol penolakan oleh aparat.

Kasus dugaan praktik pembalakan liar yang melibatkan konsesi dan industri kayu di kabupaten Sorong memperlihatkan potret rapuhnya tata kelola kehutanan di Papua Barat Daya.

Dari hasil Temuan di lapangan mengindikasikan kejahatan kehutanan tak hanya dilakukan oleh pemain kecil, tetapi juga berpotensi melibatkan jaringan korporasi besar yang mendapatkan suplai bahan baku industri dari praktik ilegal.

Di tengah deforestasi yang terus meningkat, lemahnya pengawasan terhadap konsesi hutan, rantai pasok kayu, hingga operasional pelabuhan dinilai membuka ruang bagi impunitas korporasi.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, hutan Papua bukan hanya akan kehilangan tutupan hutannya, tetapi juga menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak sementara negara merugi dan masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya.

Rudy menegaskan, bahwa dengan adanya temuan hasil Investigasi dari Koem Telapak, Ia meminta kepada seluruh Media Online Se- Indonesia di manapun berada tolong angkat berita ini, demi menyelamatkan Regenerasi Orang Asli Papua (OAP), agar Hutan Mereka tetap utuh hingga bisa dirasakan manfaatnya sampai ke anak Cucu mereka,” pungkasnya.

Lebih itu, Rudy kembali menyoroti Kinerja Gakum Wilayah Maluku Papua dan juga Dinas Kehutanan Papua Barat Daya, yang hanya Kerja Asal Asalan saja, jangan melakukan pembiaran, kalau dilakukan pembiaran maka patut diduga disinyalir kuat bisa saja bersekongkol atau bekerja sama dengan mereka para Mafia,” ungkapnya Sembari menambahkan.

Rudy menambakan bahwa dirinya akan bersama dengan beberapa Perwakilan Pimpinan Media Nasional bertemu langsung dengan Menteri Kehutanan RI untuk melakukan Audiensi guna melaporkan hal tersebut agar Menteri segera mencabut Perizinan PT. Mancaraya Agro Mandiri yang telah merusak Alam Papua, dan mengevaluasi kinerja Gakum Wilayah Maluku Papua dan juga Dinas Kehutanan Papua Barat Daya.

Tidak hanya sampai kesitu, Rudy kembali menyuarakan kepada seluruh Rekan Rekan Pers yang bertugas di Wilayah Papua Barat daya, agar jangan menerima upeti dari PT. Mancaraya Agro Mandiri, dan wajib hukum hukumnya memberitakan Ilegal Login,” tutupnya.

Related posts