CILEGON,- Matamedianews.co.id,- Pemerintah Kota Cilegon menyiapkan kenaikan honorarium Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pada Tahun Anggaran 2027. Rencana tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan perhatian dan penghargaan terhadap peran RT/RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Cilegon, Achmad Jubaedi, menjelaskan bahwa kenaikan honorarium tersebut belum dapat direalisasikan pada 2026 karena pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian kebijakan anggaran menyusul pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp230 miliar.
“Penyesuaian anggaran harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kewajiban pemerintah yang harus diselesaikan. Namun, komitmen terhadap kenaikan honorarium pengurus RT/RW tetap menjadi perhatian pemerintah daerah dan telah dipersiapkan untuk direalisasikan pada Tahun 2027,” jelas Achmad Jubaedi, Minggu (8/11/2026).
Ia menyampaikan, rencana kenaikan tersebut telah dimasukkan dalam tahapan perencanaan dan penganggaran Tahun 2027, mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2027.
Berdasarkan perencanaan tersebut, honorarium Pengurus RT dan RW direncanakan mengalami kenaikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan daerah.
Achmad Jubaedi menambahkan, penyesuaian honorarium tidak hanya menyasar pengurus RT dan RW, tetapi juga sejumlah unsur masyarakat yang turut berkontribusi dalam pelayanan sosial dan kemasyarakatan, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), marbot, kader KCM, serta pemandi jenazah.
Menurut Achmad Jubaedi, keberadaan pengurus RT dan RW serta unsur masyarakat lainnya memiliki peran penting dalam membantu pemerintah menjalankan pelayanan publik, menjaga komunikasi dengan masyarakat, serta mendukung berbagai program pembangunan di lingkungan masing-masing.
“Pemerintah memahami harapan masyarakat, khususnya para pengurus RT dan RW yang selama ini telah membantu pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan. Karena itu, pemerintah berupaya agar komitmen kenaikan honorarium ini dapat direalisasikan sesuai perencanaan dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Pemkot Cilegon berharap penyesuaian honorarium tersebut dapat menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap para penggerak pelayanan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Cilegon.


