Imigrasi Batam Tunda 1.009 Keberangkatan Diduga PMI Nonprosedural Sepanjang September 2026

Batam, [5 Oktober 2026] – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperkuat upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melakukan penundaan keberangkatan terhadap penumpang yang diduga akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural.

 

Sepanjang September 2026, Imigrasi Batam mencatat sebanyak 1.009 keberangkatan diduga PMI nonprosedural yang ditunda di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah Batam. Data tersebut menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam mencegah potensi keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural sekaligus meminimalkan risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang.

 

Penundaan keberangkatan tersebut tersebar di sejumlah titik pemeriksaan keimigrasian. Pelabuhan Batam Centre menjadi lokasi dengan jumlah penundaan terbanyak, yakni 893 orang, disusul Pelabuhan Citra Tritunas sebanyak 101 orang, Pelabuhan Gold Coast Bengkong 9 orang, Pelabuhan Sekupang 3 orang, Pelabuhan Nongsa Pura 2 orang, serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim sebanyak 1 orang.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan bahwa penundaan keberangkatan merupakan bagian dari fungsi pemeriksaan keimigrasian dalam memastikan setiap perjalanan keluar wilayah Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku. “Upaya pencegahan PMI nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, sesuai dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’.

 

Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri memenuhi persyaratan dan memiliki tujuan perjalanan yang sesuai,” ujarnya.Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan fungsi keimigrasian berjalan secara efektif dan bertanggung jawab. Sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Imigrasi Batam juga terus mengoptimalkan penguatan pengawasan dan sinergi penegakan hukum yang dalam hal ini dilakukan di seluruh titik pemeriksaan keimigrasian dengan memperhatikan indikasi perjalanan setiap penumpang.

Risma