Hendrika Saputra A.Md Mahkamah Syar’iyah Diminta Utamakan Penyelesaian Keluarga, Gampong dan KUA Sebelum Perkara Didaftarkan

ACEH – Selasa 25-8- 2026- Tokoh masyarakat Aceh, Hendrika Saputra, A.Md, meminta agar setiap persoalan rumah tangga yang berujung pada rencana perceraian tidak langsung dibawa ke Mahkamah Syar’iyah. Menurutnya, perlu ada upaya penyelesaian secara berjenjang, mulai dari tingkat keluarga, gampong, hingga Kantor Urusan Agama (KUA), sebelum pasangan menempuh proses persidangan.

Hendrika mengatakan, penyelesaian pertama sebaiknya dilakukan melalui keluarga kedua belah pihak. Jika belum menemukan titik temu, persoalan dapat dilanjutkan ke tingkat gampong dengan melibatkan keuchik, perangkat gampong, tokoh adat, tokoh agama dan pihak terkait lainnya.

“Kalau persoalan rumah tangga masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, sebaiknya jangan langsung dibawa ke Mahkamah Syar’iyah. Berikan terlebih dahulu ruang kepada keluarga untuk melakukan perdamaian,” ujar Hendrika.

Menurutnya, apabila upaya keluarga belum berhasil, maka mekanisme penyelesaian dapat dilanjutkan di tingkat gampong. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri memperbaiki hubungan rumah tangga sebelum mengambil keputusan untuk bercerai.

Hendrika juga mengusulkan agar Kantor Urusan Agama (KUA) dapat lebih dilibatkan dalam memberikan bimbingan dan nasihat kepada pasangan suami istri yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga dan berencana mengajukan perceraian.

“Selama ini masyarakat mengenal KUA terutama sebagai tempat pelayanan pernikahan. Padahal, menurut saya, KUA juga perlu diperkuat perannya dalam memberikan pembinaan dan nasihat kepada pasangan yang sedang mengalami masalah rumah tangga, tentunya sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menilai, KUA dapat menjadi salah satu tempat untuk memberikan pemahaman kepada pasangan mengenai konsekuensi perceraian, tanggung jawab suami istri, hak dan kewajiban terhadap anak, serta pentingnya mempertimbangkan perdamaian sebelum mengambil keputusan terakhir.

“Jadi bukan berarti KUA mengambil kewenangan Mahkamah Syar’iyah. KUA lebih kepada memberikan pembinaan, nasihat dan fasilitasi perdamaian sesuai kewenangannya. Kalau memang tidak ada jalan keluar, masyarakat tetap mempunyai hak untuk menempuh proses hukum melalui Mahkamah Syar’iyah,” jelas Hendrika.

Ia menambahkan, mekanisme penyelesaian secara berjenjang tersebut dapat digambarkan mulai dari keluarga, gampong, KUA atau lembaga terkait, kemudian Mahkamah Syar’iyah apabila persoalan tidak berhasil diselesaikan.

Hendrika berharap penguatan peran keluarga, gampong, KUA, Majelis Adat Aceh (MAA), tokoh agama dan lembaga terkait dapat menjadi bagian dari upaya menekan angka perceraian di Aceh.

“Jangan sampai pasangan yang sebenarnya masih bisa berdamai akhirnya menjadi duda dan janda karena persoalan yang tidak diselesaikan dengan baik. Anak-anak juga menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya,” ujarnya.

Ia juga meminta MAA Provinsi Aceh dan Pemerintah Aceh memperkuat sosialisasi serta pembinaan mengenai mekanisme penyelesaian persoalan rumah tangga di tingkat keluarga dan gampong, termasuk pemanfaatan mekanisme adat yang memang sesuai dengan ketentuan hukum.

Namun demikian, Hendrika menegaskan bahwa penyelesaian di tingkat keluarga, gampong maupun KUA tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap peradilan. Apabila perdamaian tidak tercapai atau perkara termasuk yang harus ditangani oleh lembaga peradilan, maka masyarakat tetap berhak mengajukan perkara ke Mahkamah Syar’iyah sesuai prosedur yang berlaku.

“Tujuannya bukan mempersulit masyarakat untuk bercerai atau menutup pintu Mahkamah Syar’iyah. Justru kita ingin memastikan setiap pasangan sudah mendapatkan kesempatan yang cukup untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga sebelum mengambil keputusan perceraian,” pungkas Hendrika Saputra, A.Md.

Setelah dikompirmasi ke humas mahkamah Syariah Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi (Wilayah Kabupaten Aceh Timur) saat ini adalah Ibu Wafa’, S.H.I., M.H. melalui humas pak Ilias hanya memberikan ltanda cap jempol. Kemedia ini.(Mh)