Dugaan Penipuan Jual Beli Titik SPPG di Batam Diusut, BGN Pastikan Tak Ada Pungutan

Dugaan Penipuan Jual Beli Titik SPPG di Batam Diusut, BGN Pastikan Tak Ada Pungutan

 

BATAM — Kepolisian Resor Kota Barelang mengusut dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Bengkong dan Lubuk Baja, Kota Batam.

 

Kasus tersebut diduga merugikan korban hingga Rp400 juta.

Konferensi pers perkembangan kasus itu digelar di Mapolresta Barelang dan dihadiri Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, serta Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Brigjen Pol. Anom Wibowo, Dalam kesempatan itu, jajaran kepolisian juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada Wakapolda Kepri yang baru.

 

Dalam keterangannya, Sony Sanjaya menegaskan program pemenuhan gizi merupakan program nasional yang harus dijaga dari praktik penyalahgunaan oleh oknum tertentu.

 

Ia memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses pengajuan maupun verifikasi titik SPPG.

 

“Program makan bergizi ini adalah program yang sangat mulia karena memberi makan jutaan anak di Indonesia.

 

Jangan sampai dicoreng oleh oknum yang memanfaatkan penjualan titik untuk keuntungan pribadi,” kata Sony.

 

Ia menyebut praktik penjualan titik SPPG bukan hanya terjadi di Batam, melainkan juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia.

 

Karena itu, BGN bersama kepolisian akan mengawal penanganan kasus hingga tuntas.

 

Sony mengaku sengaja turun langsung ke daerah untuk memastikan proses penindakan berjalan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan titik SPPG dengan imbalan tertentu.

 

“Saya ingin memastikan siapa pelakunya.

 

Kalau ada yang menawarkan titik dengan meminta bayaran, masyarakat harus waspada karena proses pengajuan resmi tidak dipungut biaya,” ujarnya.

 

Sementara itu, Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban berinisial HO pada Maret 2026. Korban mengaku ditawari dua titik SPPG oleh terlapor berinisial HN dengan harga masing-masing Rp200 juta.

 

Korban kemudian mentransfer total Rp400 juta. Namun, setelah pembayaran dilakukan, titik yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

 

“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan titik tersebut sebenarnya milik sebuah yayasan yang sudah terverifikasi. Orang yang menawarkan titik diketahui hanya menerima kuasa dari mantan pengurus yayasan yang sudah dinonaktifkan,” kata Fadli.

 

Menurut dia, hingga kini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah dokumen terkait dugaan penipuan tersebut.

 

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain.

 

BGN menegaskan para pihak yang diduga terlibat tidak memiliki hubungan resmi dengan lembaga tersebut.

 

Sony mengatakan proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi mitra BGN dan saat ini pendaftaran sudah ditutup karena kuota terpenuhi.

 

 

Ia juga mengungkapkan masih ditemukan sejumlah titik yang sudah terdaftar namun tidak menunjukkan perkembangan pembangunan di lapangan. Kondisi itu, kata dia, akan dievaluasi.

 

 

“Kalau ada titik yang diperjualbelikan dan terbukti melanggar, bisa langsung dicabut atau dihentikan,” ujarnya.(risma)

Editor risma

 

 

 

 

 

Related posts