BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melakukan penindakan di dua lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan narkotika di Kota Batam, Sabtu (10/10/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 29 orang untuk menjalani pemeriksaan, dengan hasil tes urine menunjukkan 21 orang positif.
Kegiatan ini melibatkan 107 personel gabungan Polda Kepri dan menyasar dua lokasi, yakni gang di sebelah Gelper Super Mario Bros, Ruko Pasar Mitra Mall, Batu Aji, serta kawasan Ruli Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan 20 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, sebanyak 12 orang dinyatakan positif, sedangkan delapan orang lainnya negatif.

Sementara itu, di lokasi kedua, petugas mengamankan sembilan orang dan seluruhnya dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain alat isap sabu atau bong, kaca pirex, pipet plastik, korek api gas, dan plastik kecil.
Terhadap 21 orang yang dinyatakan positif, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan awal dan asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau guna menentukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penindakan berakhir pada Minggu (11/10/2026) pukul 02.16 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, terkendali, dan kondusif.
Polda Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
Risma


