Ditreskrimum Polda Kepri Bersama BP3MI Kepri Ungkap 3 Kasus TPPO dan PMI Ilegal, 30 Korban Diselamatkan, 6 Tersangka Ditahan

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama BP3MI Kepri berhasil mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 

Dalam konferensi pers  Kamis (29/10/2026), polisi menyampaikan total ada 30 korban dan 6 tersangka yang diamankan dari tiga laporan polisi berbeda.Ketiga laporan tersebut yakni LP Nomor 112 Tahun 2026, LP Nomor 116 Tahun 2026, dan LP Nomor 133 Tahun 2026.

“Kami sampaikan bahwa ketiga LP ini tidak berkaitan satu sama lain, berbeda modus, berbeda tersangka dan berbeda korban,” ujar Kabid Humas Polda Kepri dalam konferensi pers.

 

Kasus pertama bermula pada Agustus 2026. Tersangka berinisial HM alias A (47), yang mengaku sebagai perekrut dari PT MMS, menghubungi para korban melalui WhatsApp.

 

Korban ditawari pekerjaan sebagai Blaster Painter atau pengecatan kapal di Singapura dengan upah 5 Dolar Singapura per jam dan uang makan 10 Dolar Singapura per hari.

Korban diminta menyerahkan paspor dan CV, lalu dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama PT MMS. Tersangka kemudian memberikan surat tugas PT MMS, print out persetujuan ICA Singapura atas nama HS Rainbow Marine dan Obsor Pte, serta tiket kapal feri.

 

Pada 11 hingga 30 Agustus 2026, tersangka memberangkatkan 13 korban laki-laki asal Batam secara bertahap sebanyak 4 kali melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

 

Namun di Singapura, ke-13 korban dicegah pihak Imigrasi karena dokumen kerja tidak valid. Mereka diwawancarai, dimasukkan ruang karantina, lalu dipulangkan ke Batam. Akibatnya, paspor para korban terindikasi di-blacklist oleh Singapura.

 

Tersangka HM ditangkap pada 6 Oktober 2026 di wilayah Tanjung Piayu, Kota Batam, setelah dilakukan profiling oleh Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.

 

Polisi menyita barang bukti berupa 12 paspor korban dan 1 unit handphone Samsung Galaxy milik tersangka yang kini sedang diperiksa digital forensik.

2. 15 Dewasa dan 1 Bayi Diselundupkan Lewat Speedboat

Kasus kedua terjadi di perairan Selat Singapura. Pada Sabtu, 26 September 2026 pukul 21.44 WIB, satu unit speedboat kedapatan membawa 16 WNI dari Indonesia ke Malaysia secara ilegal di posisi koordinat 1.23445, 104.264967.

 

Kapal tersebut diamankan oleh PSDKP Batam. Selanjutnya pada 29 September 2026, PSDKP menyerahkan 15 korban dewasa, 1 bayi, dan 3 orang ABK kepada BP3MI Batam.

 

Ketiga ABK yang berperan sebagai pengantar itu berinisial AM, FH, dan JM. Dalam pengembangan pada 12 Oktober 2026, polisi kembali mengamankan satu orang pengurus keberangkatan berinisial SW, yang intens berkomunikasi dengan korban. Total tersangka kasus ini menjadi 4 orang.

 

Seluruh korban dalam kasus ini juga bertujuan bekerja ke Malaysia.

3. Korban S Diamankan di Pelabuhan Harbour Bay

Kasus ketiga diungkap pada Kamis, 22 Oktober 2026. BP3MI mengamankan satu orang CPMI berinisial S di Pelabuhan Harbour Bay, Batam, yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi.

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pengurusnya berinisial RF, perempuan yang menyiapkan tempat penampungan di Sentul, Bogor dan di Batam.

 

RF kemudian diserahkan ke Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri pada 23 Oktober 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang Disangkakan Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai perannya masing-masing, yakni:

• Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68, serta Pasal 86 huruf C jo Pasal 72 huruf D UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia • Pasal 457 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP • Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO BP3MI:

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam, menegaskan pengungkapan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran.

 

Ia menyebut masih banyak warga Kepri yang terkendala di luar negeri, seperti kasus di Myanmar dan Libya, yang sebagian pernah bekerja di Kamboja.

 

“Kami tidak pernah surut dalam mengungkap TPPO dan penempatan ilegal. Setiap pagi kami melakukan pencegahan di pelabuhan resmi, seperti di Batam Center dan Harbour Bay. Namun jalur belakang, termasuk di sekitar Jembatan Barelang, masih menjadi titik rawan transit,” ujar Kombes Imam.

 

Polisi masih mendalami keterlibatan PT MMS dalam kasus pertama. Hingga kini, tersangka mengaku bertindak perorangan, namun penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan tersebut.(Risma)