Diselundupkan dari Singapura, Ratusan Barang Bekas Ilegal Disikat Polda Kepri di Batam
Batam – Aksi penyelundupan barang bekas dari luar negeri kembali terbongkar di Kota Batam. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik impor ilegal pakaian dan barang bekas yang didatangkan dari Singapura.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi tertanggal 26 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan barang bekas yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Polisi menyita 12 koper dan 34 tas ransel yang berisi 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu bekas, 91 tas bekas, serta 18 mainan.
Dari hasil penyelidikan, barang-barang tersebut diketahui milik tiga orang berinisial SM, PW, dan CN.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan pelabuhan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah kendaraan taksi pelabuhan yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut. Di antaranya mobil Avanza, Xenia, hingga Toyota Rush yang membawa koper dan tas berisi barang bekas.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan tambahan barang serupa yang telah lebih dulu dibawa ke rumah salah satu pelaku. Modus yang digunakan para pelaku terbilang sederhana, yakni menyelundupkan barang bekas dari Singapura dengan memanfaatkan jalur penumpang menggunakan koper dan tas ransel.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas penyelundupan barang dari luar negeri. Kegiatan impor barang bekas seperti ini dapat mengganggu perekonomian nasional, khususnya pelaku usaha dalam negeri,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa para saksi dan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Nona Pricillia juga mengingatkan bahwa praktik impor ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap industri garmen dan UMKM di Indonesia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Risma, s






