CILEGON,- Matamedianews.co.id,- Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Sosial (Dinsos) menegaskan penanganan manusia silver dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Dinas Sosial menitikberatkan penanganan pada aspek rehabilitasi sosial, sementara penertiban di ruang publik menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Hj. Lia Nurlia Mahatma, mengatakan persoalan manusia silver dan ODGJ terlantar tidak cukup diselesaikan melalui penertiban semata. Setelah dilakukan penertiban oleh Satpol PP, Dinsos akan menindaklanjuti dengan asesmen dan pelayanan rehabilitasi sosial sesuai kondisi masing-masing individu.
Menurut Lia, ketertiban dan kenyamanan kota menjadi ranah Satpol PP. Karena itu, diperlukan pola penanganan terpadu agar masyarakat yang mengalami permasalahan sosial tidak hanya ditertibkan, tetapi juga mendapatkan pendampingan.
“Pada saat nanti ada razia dari Satpol PP, mereka melaporkan kepada kami dan selanjutnya akan kami rehabilitasi. Pembinaannya terkait bagaimana mereka bisa menjalani kehidupan yang lebih layak, termasuk kemungkinan dikembalikan kepada keluarganya,” ujar Lia saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, Dinsos memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan perlindungan, pemenuhan kebutuhan dasar, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan bagi individu yang mengalami permasalahan sosial.
Dalam penanganan manusia silver dan ODGJ terlantar, Dinsos Cilegon menjalankan sejumlah tahapan setelah menerima hasil penertiban maupun laporan dari pihak terkait.
Tahapan tersebut meliputi asesmen untuk mengidentifikasi identitas dan permasalahan sosial, pemberian pemenuhan kebutuhan dasar sementara, pembinaan mental dan sosial, hingga pemberian motivasi agar manusia silver tidak kembali beraktivitas di jalanan.
Selain itu, Dinsos juga melakukan reunifikasi atau mengembalikan individu kepada keluarganya maupun meminta keluarga menjemput. Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, Dinsos akan melakukan rujukan kepada perangkat daerah atau lembaga terkait.
Sementara untuk ODGJ terlantar, penanganan dilakukan melalui rehabilitasi sementara di yayasan yang telah bekerja sama dengan Dinsos. Proses tersebut dilanjutkan dengan identifikasi, penelusuran keluarga, reunifikasi, atau rujukan sesuai kebutuhan.
Lia mengungkapkan, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Yayasan As-Syifa untuk membantu proses pembinaan dan penanganan ODGJ terlantar.
Namun, ia mengakui Dinsos memiliki keterbatasan dalam melakukan penjangkauan langsung di lapangan, terutama untuk kegiatan penertiban yang membutuhkan personel dan kendaraan operasional khusus.
Karena itu, ia mendorong adanya penertiban terpadu antara Satpol PP dan Dinsos, terutama di sejumlah titik yang menjadi lokasi aktivitas manusia silver maupun tempat ditemukannya ODGJ terlantar.
ODGJ Terlantar Naik, Gelandangan Meningkat
Berdasarkan rekapitulasi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), terdapat dinamika jumlah warga yang mendapatkan penanganan Dinsos Cilegon pada 2025 dan 2026.
Jumlah ODGJ terlantar tercatat meningkat tipis, dari 30 orang pada 2025 menjadi 31 orang pada 2026. Sementara kategori gelandangan mengalami kenaikan cukup signifikan, dari 7 orang menjadi 17 orang.
Di sisi lain, jumlah pengemis yang ditangani mengalami penurunan dari 10 orang pada 2025 menjadi 2 orang pada 2026. Begitu pula orang terlantar dalam perjalanan (OTDP), turun dari 41 orang menjadi 28 orang.
Secara keseluruhan, jumlah PPKS yang ditangani Dinsos Cilegon turun dari 88 orang pada 2025 menjadi 78 orang pada 2026.
Meski secara total mengalami penurunan, peningkatan jumlah gelandangan dan ODGJ terlantar tetap menjadi perhatian. Penanganan persoalan tersebut membutuhkan pengawasan berkelanjutan agar warga yang telah mendapatkan pelayanan sosial tidak kembali menghadapi persoalan serupa.
Dinsos berharap kolaborasi dengan Satpol PP dan perangkat daerah terkait dapat semakin diperkuat. Dengan demikian, upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan Kota Cilegon dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan hak serta perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.


