Aceh Timur–Wakil Komisi I DPRK Aceh Timur, Tgk. Iskandar Medsen, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Penjabat (Pj) Geuchik Gampong Paya Dua yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Peudawa terhadap seorang warga bernama Nazir yang merupakan mantan kepala dusun.
Lanjut Tgk. Iskandar Medsen, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu tidak hanya mencederai kehormatan jabatan sebagai aparatur sipil negara, tetapi juga merusak marwah pemerintahan Kecamatan Peudawa.
“Saya mengecam keras dugaan tindakan arogan dan kekerasan tersebut. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum atau menggunakan kekuasaan untuk bertindak semena-mena terhadap masyarakat. Apalagi jika benar korban mengalami penganiayaan saat sedang memotong rambut,”ujarnya kepada media ini.Sabtu (1/8/2026).
Iskandar menilai setiap pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Aceh Timur wajib menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta menghormati hak-hak masyarakat tanpa membedakan status.
“Kami meminta Polres Aceh Timur mengusut tuntas kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Selain mendorong proses hukum, Tgk. Iskandar Medsen juga meminta Bupati Aceh Timur segera melakukan evaluasi terhadap oknum Sekcam Peudawa yang saat ini menjabat sebagai Pj Geuchik Gampong Paya Dua.
Menurutnya, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi administratif maupun sanksi sesuai peraturan perundang-undangan harus diberikan demi menjaga wibawa pemerintahan.
“Kami berharap Bupati bersikap tegas. Jika terbukti melakukan pelanggaran, oknum tersebut harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang, pungkasnya
Sebelumnya, dugaan penganiayaan terhadap Nazir telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur. Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Zubir Mahmud sebagai bagian dari proses penyelidikan.(Mh)






