Diduga Belum Kantongi Izin, Pemasangan Kabel Fiber Optik PT RAJEG di Kota Serang Tuai Sorotan

Kota Serang,- Matamedianews.co.id,- Aktivitas pemasangan kabel internet fiber optik yang diduga dilakukan oleh PT RAJEG di sejumlah titik wilayah Kota Serang dan ruas jalan provinsi menuai sorotan dari masyarakat. Pekerjaan tersebut dinilai semrawut, mengganggu pengguna jalan, serta memunculkan pertanyaan mengenai legalitas perizinannya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kabel-kabel fiber optik terlihat ditarik melintasi badan jalan tanpa penataan yang rapi. Para pekerja juga disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai saat melakukan pemasangan.

Read More

Salah satu titik pekerjaan berada di ruas Jalan Kasemen–Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Aktivitas tersebut berlangsung pada dini hari sehingga dinilai luput dari perhatian masyarakat maupun pengawasan aparat setempat.

Selain dinilai mengganggu estetika lingkungan, pemasangan kabel tersebut juga disebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan sempat menyebabkan perlambatan arus lalu lintas di lokasi.

Ketua RT setempat, Zakaria, mengaku tidak pernah menerima permohonan izin maupun pemberitahuan terkait kegiatan pemasangan jaringan internet tersebut.

“Tidak ada yang datang meminta izin ataupun memberikan pemberitahuan kepada saya terkait pemasangan ini,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Diduga Minim Pengawasan

Masyarakat menilai aktivitas pemasangan yang dilakukan pada tengah malam terkesan menghindari pengawasan. Hingga kini belum diketahui apakah pekerjaan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

Ketua Karaben Provinsi Banten, Rasidi Bombom, menduga pemasangan jaringan internet oleh PT RAJEG Net belum mengantongi izin dari instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan maupun Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut legalitas, tetapi juga berkaitan dengan keamanan publik serta potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemasangan infrastruktur telekomunikasi wajib mengikuti prosedur dan memperoleh izin dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun teknis di kemudian hari,” katanya.

Ormas Ingatkan Ketentuan Hukum

Ketua Umum Ormas KKPMP Provinsi Banten, Jeri Kaspor, mengatakan pemasangan tiang internet maupun penarikan kabel fiber optik tanpa izin dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari gangguan keselamatan hingga pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib memperhatikan prosedur perizinan, termasuk berkoordinasi dengan pengurus lingkungan, pemerintah kelurahan, kecamatan, serta instansi teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kabel yang dipasang secara tidak tertata dapat membahayakan pengguna jalan, mengurangi estetika lingkungan, bahkan berpotensi menimbulkan gangguan apabila dipasang pada utilitas milik pihak lain tanpa izin.

Jeri juga mengingatkan bahwa penyelenggara telekomunikasi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Siapkan Audiensi

Perwakilan Aliansi Ormas, LSM, dan Media se-Provinsi Banten menyatakan akan mengajukan surat audiensi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait apabila persoalan tersebut tidak segera mendapat perhatian. Mereka juga meminta pemerintah melakukan penertiban terhadap jaringan kabel yang terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RAJEG maupun instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Diskominfo Kota Serang belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pihak-pihak yang disebutkan ingin memberikan penjelasan.

Related posts