Deru Tambang Diduga Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Desa Nadi Terus Menggema, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

BANGKA TENGAH,- Matamedianews.co.id,- Aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di kawasan Hutan Lindung Desa Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, dilaporkan masih terus berlangsung hingga Sabtu (1/8/2026). Meski kawasan tersebut disebut sebagai hutan lindung, aktivitas penambangan disebut tetap berjalan tanpa hambatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, deru mesin tambang jenis rajuk masih terdengar beroperasi di dalam kawasan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pelestarian keanekaragaman hayati serta berfungsi sebagai kawasan penyangga kehidupan masyarakat.

Read More

Sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terorganisir. Mereka juga mengaku mendengar informasi bahwa tambang tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial SM, yang menurut informasi dari sumber merupakan seorang pensiunan anggota TNI AL. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari sumber lapangan dan belum dapat dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

“Ponton-ponton tetap bekerja tanpa rasa takut. Seolah-olah tidak ada kekhawatiran akan adanya penindakan,” ujar salah seorang sumber.

Apabila benar lokasi tersebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung, maka aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya dan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, masyarakat mengaku belum melihat adanya tindakan penertiban yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap kawasan hutan lindung.

Publik juga mempertanyakan peran Polres Bangka Tengah, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Satgas PKH, Satgas Tricakti, serta Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dalam merespons laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan aktivitas tersebut.

Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan, memastikan status kawasan, memeriksa legalitas aktivitas pertambangan, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial SM maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Tim )

Related posts