Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam, Penyidik Dalami Gangguan TRAFO 1

Matamedianews.co.id, Batam – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan sistem kelistrikan yang menyebabkan pemadaman listrik meluas di Batam dan sejumlah wilayah di Kepulauan Riau pada 12 Oktober 2026.

 

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., dalam jumpa pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (20/10/2026).

 

Jumpa pers tersebut turut dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Saprudin, Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM, Direktur Utama PLN Batam Kwin Fo, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei serta sejumlah pejabat Polri lainnya.

 

Irhamni menjelaskan, penyidik Tipidter Bareskrim Polri bersama penyidik Polda Kepri dan Laboratorium Forensik Polri telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.

Tim Bareskrim polri saat memaparkan Penyebab blackout Batam kepada sejumlah awak Media di Batam, Selasa (20/10/26).

Pemeriksaan difokuskan pada instalasi kelistrikan, khususnya Trafo 1 bertegangan 150 kilovolt. Penyidik menemukan adanya indikasi titik leleh pada bagian instalasi yang diduga berkaitan dengan gangguan kelistrikan.

 

Di sekitar Trafo 1, petugas PLN juga menemukan seekor monyet dalam kondisi mengalami luka bakar namun masih hidup. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengetahui mekanisme terjadinya hubungan singkat serta kemungkinan keterkaitan satwa tersebut dengan gangguan pada instalasi listrik.

 

Namun, penyidik menegaskan penentuan penyebab kejadian tidak hanya berdasarkan temuan tersebut. Polisi masih mengandalkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli, pemeriksaan saksi, serta analisis terhadap keseluruhan sistem kelistrikan.

 

Penyidik juga mendalami sistem proteksi pada Trafo 1. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik trafo, titik leleh, indikasi busur listrik, hingga fungsi rangkaian proteksi.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi kerusakan material pada Trafo 1 serta dugaan rangkaian proteksi tidak bekerja sesuai prosedur normal ketika gangguan terjadi.

 

Selain itu, penyidik mendalami pelaksanaan pengujian dan pemeliharaan sistem proteksi, termasuk siapa yang memiliki tugas, kewenangan, dan tanggung jawab terhadap sistem tersebut.

 

Aspek pengamanan instalasi juga menjadi perhatian penyidik. Polisi memeriksa kondisi pagar, fasilitas penghalau satwa, serta pengamanan di sekitar lokasi, termasuk perubahan fasilitas yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan yang berlangsung sejak April 2026.

 

Pemeriksaan CCTV juga dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kamera yang tersedia di gardu induk tidak mengarah langsung ke Trafo 1.

 

Penyidik kemudian berkoordinasi untuk memperoleh rekaman dari kamera lain yang dapat merekam aktivitas di sekitar lokasi. Rekaman tersebut digunakan untuk membantu merekonstruksi rangkaian kejadian dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan fisik di TKP.

 

Dalam proses penyidikan, sebanyak 25 saksi telah diperiksa. Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah ahli serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

 

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, Bareskrim Polri kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

 

Empat tersangka berasal dari pihak PLN Batam, masing-masing berinisial RG, ZR, RIA dan AWD. Sementara satu tersangka lainnya berinisial AEP berasal dari pihak kontraktor.

 

Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

 

Akibat pemadaman listrik yang meluas tersebut, penyidik memperkirakan potensi kerugian mencapai sekitar Rp57,3 miliar.

 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal alternatif dalam Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan.

 

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan untuk memastikan secara utuh penyebab gangguan serta pertanggungjawaban masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Risma)