BAPENDA Banten Dalam Pusaran Indisipliner

Serang,- Matamedianews.co.id,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar apel bersama dalam rangka penataan dan optimalisasi pemungutan pajak kendaraan bermotor pada Jumat, 17 April 2026, bertempat di Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

Apel tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Bapenda Provinsi Banten, mulai dari pejabat struktural hingga staf pelaksana. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen aparatur dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor, yang menjadi salah satu tulang punggung penerimaan daerah.

Read More

Dalam arahannya, pimpinan apel menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Penataan sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor juga menjadi fokus utama, termasuk optimalisasi digitalisasi layanan dan penegakan kepatuhan wajib pajak.

Namun, kegiatan apel tersebut menjadi sorotan publik setelah beredar video yang menunjukkan sejumlah pegawai melakukan aksi joget bersama usai pelaksanaan apel. Aksi tersebut dinilai sebagian pihak kurang mencerminkan sikap profesional sebagai aparatur sipil negara (ASN), terlebih dilakukan di lingkungan resmi pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, seorang narasumber dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Banten menyampaikan bahwa perilaku ASN harus tetap mengacu pada norma dan aturan kedisiplinan yang berlaku.

“ASN terikat pada aturan hukum yang jelas terkait disiplin dan etika. Dalam konteks ini, tindakan yang dianggap tidak mencerminkan kesopanan atau profesionalitas di ruang publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, tergantung pada tingkat dan dampaknya,” ujarnya.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ASN wajib menjaga martabat dan kehormatan sebagai aparatur negara, serta menaati ketentuan jam kerja dan perilaku yang mencerminkan integritas.

Lebih lanjut, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa setiap ASN wajib berperilaku sesuai norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga hukuman disiplin sedang dan berat, tergantung tingkat pelanggaran.

“Jika aktivitas tersebut dilakukan di luar konteks formal dan tidak mengganggu tugas pokok, mungkin masih bisa ditoleransi. Namun jika dilakukan dalam rangkaian kegiatan resmi dan berpotensi merusak citra institusi, tentu perlu evaluasi serius dari pimpinan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bapenda Provinsi Banten terkait evaluasi internal atas kejadian tersebut. Namun, publik berharap adanya pembinaan dan penegakan disiplin ASN agar kejadian serupa tidak terulang.

Apel bersama ini diharapkan tetap menjadi momentum penting dalam meningkatkan kinerja aparatur, khususnya dalam upaya penataan dan peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten.

Related posts