ASWIN DPC Batam Sampaikan Tiga Laporan Informasi ke Kejari Batam, Soroti Jalan, Reklamasi dan Proyek Data Center, Berikut Daftar Nya

BATAM — Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Batam menyampaikan tiga laporan informasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin, 5 Oktober 2026.

 

Tiga laporan tersebut menyasar pekerjaan pembangunan jalan Simpang Sei Pancur–Simpang Kampung Bagan, kegiatan reklamasi atau penimbunan ruang laut di kawasan Tanjung Uma, serta pembangunan fasilitas Data Center PT Equator Gate System (EGS) di kawasan Teluk Mata Ikan, Kota Batam.

 

Penyampaian laporan dilakukan ASWIN sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap sejumlah aspek yang dinilai perlu diverifikasi.

 

Ketua DPC Batam Haris menegaskan, laporan tersebut bukan vonis dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya diserahkan kepada instansi dan aparat yang memiliki kewenangan.

 

Proyek Jalan Sei Pancur–Kampung Bagan Diminta Dibandingkan dengan DED

 

Laporan pertama berjudul Laporan Informasi Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Pekerjaan Jalan dengan Gambar/DED dan Spesifikasi Teknis serta Permintaan Klarifikasi.

 

Objek laporan adalah pekerjaan pembangunan Jalan Simpang Sei Pancur–Simpang Kampung Bagan dengan pelaksana PT Belantara Karyatama. Nilai kontrak yang tercantum dalam dokumen laporan sebesar Rp17.863.026.495, sedangkan konsultan pengawas yang disebut adalah PT Vitech Pratama Konsultan.

 

Haris meminta agar pelaksanaan pekerjaan tidak hanya dilihat dari hasil fisik di lapangan, tetapi dibandingkan dengan dokumen kontrak dan perencanaan.

 

Hal yang diminta untuk diverifikasi meliputi kesesuaian pekerjaan dengan gambar atau DED, dimensi dan volume pekerjaan, material, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, pembayaran, hingga kemungkinan adanya perubahan pekerjaan atau addendum.

 

Haris juga meminta aspek pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas turut diperiksa apabila diperlukan.

 

Pertanyaannya sederhana: apakah pekerjaan yang dibangun di lapangan benar-benar sesuai dengan apa yang direncanakan, dikontrakkan dan dibayarkan?

 

Jawaban atas pertanyaan tersebut, menurut Haris, harus didasarkan pada dokumen dan pemeriksaan teknis, bukan asumsi.

 

Reklamasi Tanjung Uma: Dokumen dan Kondisi Lapangan Diminta Diuji

 

Laporan kedua merupakan Laporan Informasi dan Permohonan Penelusuran terkait dugaan ketidaklengkapan dokumen maupun perizinan kegiatan reklamasi di kawasan Tanjung Uma dengan nomor 003/DUMAS/ASWIN-BTM/X/2026.

 

ASWIN meminta Kejari Batam menelusuri kegiatan reklamasi atau penimbunan ruang laut yang dalam laporan disebut berkaitan dengan PT Uma Graha Berkah.

 

Fokus laporan bukan menyatakan kegiatan tersebut ilegal, melainkan meminta agar dokumen dan kondisi lapangan diperiksa secara menyeluruh.

 

Di antaranya menyangkut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), titik koordinat, luas area, peruntukan kegiatan, pemegang persetujuan, masa berlaku serta kesesuaiannya dengan kondisi aktual.

 

ASWIN juga meminta verifikasi terhadap persetujuan reklamasi, dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala dan jenis kegiatan, serta dokumen teknis reklamasi.

 

Tidak berhenti pada dokumen perizinan, ASWIN meminta asal-usul material reklamasi, legalitas sumber material dan dokumen pengangkutannya turut ditelusuri.

 

Kondisi fisik di lapangan juga diminta dibandingkan dengan dokumen, termasuk koordinat, luas, batas area, volume penimbunan, bentuk reklamasi, peruntukan lahan serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

 

ASWIN turut meminta Kejari menelusuri informasi mengenai Surat Peringatan (SP-1) dari PSDKP, termasuk dasar penerbitan, hasil pemeriksaan, pihak yang menerima surat, temuan petugas dan tindak lanjutnya.

 

Dengan demikian, ASWIN meminta agar persoalan reklamasi tidak berhenti pada klaim atau bantahan, tetapi dokumen dan fakta lapangan yang berbicara.

 

Data Center EGS: Jika PBG Masih Berproses, Apa Dasar Pembangunan Berjalan?

 

Sorotan ketiga diarahkan kepada pembangunan fasilitas Data Center PT Equator Gate System (EGS) di kawasan Teluk Mata Ikan.

 

Dalam laporan informasi Nomor 004/DUMAS/ASWIN-BTM/X/2026, ASWIN secara khusus meminta penelusuran terhadap dugaan ketidaksesuaian penyelenggaraan bangunan gedung pada proyek tersebut.

 

Laporan ASWIN merujuk pada hasil penelusuran informasi publik dan pemberitaan media, termasuk pemberitaan JaringanBintangInfo.com tanggal 30 September 2026 berjudul “EGS Terus Bangun Gedung, PBG Belum Jelas, CKTR Diam, BP Batam Buka Suara.”

 

Dalam dokumen laporan disebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh media, proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berjalan dan menunggu penyelesaian dokumen lingkungan/AMDAL. Pada saat yang sama, pembangunan fisik fasilitas tersebut masih berlangsung.

 

Di sinilah ASWIN meminta kepastian.

 

Jika PBG masih dalam proses, apa dasar hukum dan dasar administratif pembangunan fisik yang sedang berlangsung?

 

Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan pelanggaran. Justru karena statusnya perlu dipastikan, ASWIN meminta Kejari Batam melakukan verifikasi.

 

ASWIN meminta pemeriksaan terhadap status PBG, persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, keterkaitan proses persetujuan lingkungan/AMDAL dengan proses pembangunan, serta kesesuaian bangunan dengan dokumen perencanaan, tata ruang dan persetujuan yang telah dimiliki.

 

ASWIN juga meminta Kejari Batam berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup serta instansi teknis lainnya untuk memastikan status dan kelengkapan dokumen pembangunan.

 

Termasuk memastikan apakah PBG telah diterbitkan, masih dalam proses, atau terdapat dokumen lain yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.

 

Haris: Kami Tidak Mencari Kesalahan Investor

 

Ketua ASWIN DPC Kota Batam, Haris Dianto, menegaskan bahwa tiga laporan tersebut bukan upaya untuk menghambat pembangunan maupun mencari kesalahan investor.

 

«“Laporan informasi ini kami buat bukan dengan tujuan menghalangi atau mencari kesalahan proyek maupun investor atas pembangunan di Kota Batam. Ini merupakan bentuk pengawasan dan kontrol sosial agar proyek serta pembangunan di Kota Batam berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Haris.»

 

Menurut Haris, laporan tersebut justru dimaksudkan untuk membuka ruang bagi aparat dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif.

 

«“Apabila setelah dilakukan penelusuran ternyata seluruh pelaksanaan kegiatan telah sesuai ketentuan, tentu hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang,” ujarnya.»

 

Haris menegaskan ASWIN tidak menempatkan laporan tersebut sebagai bukti bahwa telah terjadi tindak pidana ataupun kerugian negara.

 

Bila Sesuai, Sampaikan. Bila Ada Pelanggaran, Tindak Sesuai Hukum

 

ASWIN menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran, verifikasi dan penilaian hukum kepada aparat penegak hukum serta instansi yang memiliki kewenangan.

 

Dalam laporan EGS, ASWIN juga secara tegas menyatakan bahwa laporan tersebut bukan tuduhan atau vonis terhadap PT Equator Gate System maupun pihak tertentu dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

 

 

 

Namun demikian, apabila hasil penelusuran menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan dokumen yang tidak benar, kegiatan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, kerugian negara atau daerah, kerusakan lingkungan, maupun perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, ASWIN meminta agar ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan ternyata telah memenuhi ketentuan, ASWIN berharap hasil pemeriksaan juga disampaikan secara jelas sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Haris mengatakan ASWIN siap memberikan informasi, dokumentasi, pemberitaan maupun bahan pendukung lainnya apabila diperlukan dalam proses penelaahan.

 

“Yang kami minta bukan vonis. Yang kami minta adalah kepastian berdasarkan dokumen, pemeriksaan lapangan dan kewenangan masing-masing instansi,” kata Haris.

 

Dengan penyampaian tiga laporan informasi tersebut, ASWIN DPC Kota Batam berharap Kejari Batam bersama instansi terkait dapat melakukan penelusuran secara profesional, objektif dan transparan.

 

ASWIN juga menyatakan akan menghormati hasil pemeriksaan serta memberikan ruang kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan objek laporan untuk menyampaikan klarifikasi.

 

ASWIN DPC Kota Batam menegaskan, laporan informasi adalah pintu untuk mencari kepastian, bukan alat untuk menjatuhkan pihak tertentu.(red)