Bahu Jalan Bukan Pasar: Pemerintah Cilegon Harus Tindak Tegas Pedagang Nakal

Cilegon,- Matamedianews.co.id,- Fenomena pedagang buah-buahan yang berjualan di sepanjang Jalan Panjaitan, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, semakin meresahkan. Para pedagang tersebut menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan, sehingga menimbulkan gangguan serius bagi pengguna jalan dan merusak estetika kota.

Para pedagang buah biasanya memarkirkan kendaraan mereka, terutama mobil pick-up, tepat di tepi jalan. Keberadaan kendaraan tersebut tidak hanya menghalangi arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan para pengendara. Banyak pengendara yang kesulitan bergerak dengan lancar karena kendaraan yang terparkir di area yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.

Amay, salah seorang pengguna jalan yang sering melintas di kawasan tersebut, mengungkapkan keprihatinannya. Menurutnya, praktik berjualan di bahu jalan ini sangat mengganggu kenyamanan serta keselamatan lalu lintas.

“Banyak pedagang buah yang memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan, bahkan mobil pick-up mereka tidak pernah dipindahkan dari lokasi tersebut. Hal ini jelas menghambat kelancaran lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya,” ujar Amay.

Lebih lanjut, Amay mengingatkan bahwa praktik ini juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan dengan tegas bahwa setiap individu dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak atau mengganggu fungsi jalan. Bahu jalan dan trotoar, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, kini justru disalahgunakan oleh para pedagang.

“Setiap orang dilarang melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan atau mengganggu fungsi jalan. Jalan, baik itu badan jalan atau trotoar, seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain,” lanjut Amay.

Amay juga menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, untuk segera menertibkan aktivitas perdagangan yang mengganggu ketertiban tersebut.

“Kami mendesak agar Satpol PP dan Dishub segera mengambil langkah penertiban terhadap para pedagang yang masih menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan. Ini penting agar fasilitas umum tetap terjaga dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” tegas Amay.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP dan Dishub Kota Cilegon belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keluhan yang diajukan oleh pengguna jalan tersebut.

Related posts